Tanam Ganja Di Ladang, MS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 05:17 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetuk.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis Ganja, di Desa Lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu(06/01/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki laki inisial MS(39), warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm.

Baca Juga :  Pojok Pemilu : Polsekta Berastagi Laksanakan Giat Cooling Sys, Jalin Sinergitas Dengan Pemdes Sempajaya Berastagi

“Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS”, kata Henry.

Penangkapan tersebut, dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan disekitar ladangnya, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja tersebut yang masih tertanam di atas tanah.

Selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS, saat awal penangkapan.

Baca Juga :  Sekertaris Desa Laukidupen Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Terdampak Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar

“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
@divisihumaspolri

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Outing Class TK Kemala Bhayangkari
Cegah Balap Liar dan Tawuran, Polres Tanah Karo Gelar Patroli Rutin
Paripurna DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026

Selasa, 30 September 2025 - 22:55 WIB

Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai

Selasa, 30 September 2025 - 19:29 WIB

Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru

Selasa, 30 September 2025 - 15:23 WIB

Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Berita Terbaru