Tim investigasi Siap Mengirim Surat Atas Pelanggaran Pembuatan Bio Solar Elegal

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:33 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Nasionaldetik.com – Beberapa Minggu yang lalu kejadian terkait maraknya pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar elegal diduga akibat rapinya permainan para oknum mafia asing bio solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera.

Dalam Minggu ini Redaksi akan mengirimi surat tembusan kepada APH terkait :
1. Kabagreskrim Polri
2. Kementrian Migas
Beberapa Dinas Daerah kabupaten Tangerang, Tim inventigasi awak media akan bertemu tim migas yang akan datang ke jakarta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tempat pengolahan bio solar berada di Jln Raya Bayur – Sepatan kawasan pabrik Haji Takur RT 01/04 Desa Lebak wangi kec Sepatan Timur kab Tangerang Banten.

Perusahaan ini pengolahan bio solar yang tak berizin dari kementrian migas , awak media saat memintai keterangan dari warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” di belakan perusahan kebanyakan orang asing dari cina bernama Cinon sama sekali tidak ada sosialisasi kewarga setempat,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk pengolahan jenis bio solar yang ternyata bosnya bernama Cinon berasal dari cina Asia, dibelakang bos asia ini sangat berpengaruh besar.

“Aktivitas di gudang sudah berlangsung lama. Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya liat keluar masuk mobil jenis boks dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,jumat (05/01/2024).

Ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil boks tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar dan bahan – bahan tersebut tempat penampungan dan pembuatan bio solar,” katanya.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum pembuatan bio solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(***)

Baca Juga :  Dandim 0505/JT Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 di Kantor Walikota Jakarta Timur.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

PRIMA Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers di Hari Kemerdekaan RI ke-80
Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba
Skandal Anggaran Terbongkar, Walikota Sachrudin Dituntut Bertanggung Jawab atas Kehancuran DLH Kota Tangerang
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:44 WIB

“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:00 WIB

KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Skandal Pemerasan dan Penganiayaan: Nama Pejabat KemenKraf Terseret, Ancaman 9 Tahun Menanti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Tiga Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Berita Terbaru