Tim investigasi Siap Mengirim Surat Atas Pelanggaran Pembuatan Bio Solar Elegal

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:33 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Nasionaldetik.com – Beberapa Minggu yang lalu kejadian terkait maraknya pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar elegal diduga akibat rapinya permainan para oknum mafia asing bio solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera.

Dalam Minggu ini Redaksi akan mengirimi surat tembusan kepada APH terkait :
1. Kabagreskrim Polri
2. Kementrian Migas
Beberapa Dinas Daerah kabupaten Tangerang, Tim inventigasi awak media akan bertemu tim migas yang akan datang ke jakarta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tempat pengolahan bio solar berada di Jln Raya Bayur – Sepatan kawasan pabrik Haji Takur RT 01/04 Desa Lebak wangi kec Sepatan Timur kab Tangerang Banten.

Perusahaan ini pengolahan bio solar yang tak berizin dari kementrian migas , awak media saat memintai keterangan dari warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” di belakan perusahan kebanyakan orang asing dari cina bernama Cinon sama sekali tidak ada sosialisasi kewarga setempat,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk pengolahan jenis bio solar yang ternyata bosnya bernama Cinon berasal dari cina Asia, dibelakang bos asia ini sangat berpengaruh besar.

“Aktivitas di gudang sudah berlangsung lama. Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya liat keluar masuk mobil jenis boks dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,jumat (05/01/2024).

Ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil boks tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar dan bahan – bahan tersebut tempat penampungan dan pembuatan bio solar,” katanya.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum pembuatan bio solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(***)

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Kantor KPUD Karo dan Gudang Logistik Pemilu

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Mukhlis Harap Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik dan Balik Berlaku Sama
Wooow..!! Sungguh Biadab PT Sino Indo Mutiara Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi
Denpom I/5 Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkotika di Polrestabes Medan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi Kunjungi Rutan Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024
Ramadhan Penuh Berkah, Rutan Kelas I Medan Kembali Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat
Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama
*Jumat Curhat Di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Berbagi Sembako Gratis Di Desa Grinting*

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:04 WIB

Berkah Ramadan, Kapolres Nganjuk dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil di depan Pos Pujahito

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:46 WIB

Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:23 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:41 WIB

Unik Ruangan Kepala Desa Bungur di Sulap Jadi Tempat Wisata

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:12 WIB

Posyandu Lansia Desa Pelem Tingkatkan Kesehatan Warga Lanjut Usia

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:39 WIB

Rumah Impian Mbah Siar Terwujud Berkat Program TMMD ke-123 Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:29 WIB

Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur hingga Wilayah Pelosok

Berita Terbaru