LBHAM,Tragedi diBoyolali masuk dalam Pelanggaran HAM

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 31 Desember 2023 - 09:35 WIB

40281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang,Jatim,Nasionaldetik.com– Sehubungan dengan penberitaan media massa bahwa telah terjadi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota TNI pada hari sabtu 30 Desember 2023 terhadap warga sipil Boyolali, Penganiyaan itu mengakibatkan Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 diantaranya harus dirawat ke rumah sakit. Arif (18) dan Hanodoyo (18) mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Minggu (31/12/23)

Bagi kami, Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) ini sudah masuk katagori Pelanggaran HAM, dimana setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok
Nah dalam Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 dinyatakan : setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama dengan cara mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, dan dalam UU No. 39 tahun 1999 dinyatakan, Setiap bentuk perbuatan seorang atau sekelompok orang maupun aparat negara yang menafikan HAM dimasukkan dalam kategori pelanggaran terhadap HAM.

Sementara itu Menurut Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa Penyiksaan ujar Gus Faiz sapaan akrabnya selaku ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) di depan awak media.
Implementasi demokrasi dan HAM tidak akan bermakna dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat apabila tidak ditunjang dengan penegakan hukum.

Seharusnya semakin banyaknya instrumen HAM baik pada tingkat internasional maupun dalam negeri Indonesia dan Keppres No. 129 Tahun 1998 sebagai bagian dari rencana aksi HAM tahun 1998–2003 menunjukkan kemampuan politik pemerintah untuk memajukan HAM di Indonesia. Pada tatanan operasional dibuat Komisi Nasional HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, namun demikian pelaksanaan HAM di Indonesia masih memerlukan perbaikan karena masih sering terjadi pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan secara hukum. Maka kami meminta untuk pengusutan pelanggaran HAM yang terjadi Sabtu kemarin di Boyolali sesuai dengan restitusi dan rehabilitasi yang diatur dengan menggunakan UU yana ada.

Serta kami mendorong ketentuan pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran HAM di Boyolali, di mana meliputi kejahatan kemanusiaan yaitu pidana mati, pidana seumur hidup dan penjara antara 10 sampai 25 tahun, ini kami dasari bahwa, pelanggaran HAM dapat terjadi dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.: Pertama Pelanggaran yang dilakukan oleh negara secara aktif dengan tindakan yang bersifat langsung sehingga menimbulkan pelanggaran HAM, Kedua Pelanggaran yang timbul akibat kelalaian negara.

Kami LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) meminta kepada Pemerinta RI untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM.

Salah satu upaya yang harus ditempuh adalah penegakan hukum secara konsisten dan tidak pandang bulu. Dengan demikian, supremasi hukum harus sungguh-sungguh diwujudkan demi perlindungan dan jaminan terhadap HAM.

Baca Juga :  Curah Hujan Lebat Jalan Lintas Kuta Buluh-Tiga Lingga Rawan Longsor

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Hal Kecil, Dampak Besar: Raih Kemerdekaan Sejati

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:37 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Bansos Door to Door ,kerumah Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:23 WIB

Lapas Kelas IIB muara Bulian Gelar’ Dialog Bersama Kalapas 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Lapas Kelas IIB menggelar Bakti sosial dan  silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:06 WIB

“RKB Terbengkalai: Mencari Jawaban di Balik Proyek Eks STM Masurai, Merangin”

Berita Terbaru

JAMBI

Hal Kecil, Dampak Besar: Raih Kemerdekaan Sejati

Sabtu, 16 Agu 2025 - 17:41 WIB