Baubau, Nasionaldetik.com – Banyak alat peraga kampanye calon legislatif Pemilu 2024 yang melanggar peraturan daerah menjamur di sudut Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satpol PP Kota Baubau, Muhammad Takdir menjelaskan memang tampak beberapa APK yang bertebaran di wilayah Kota Baubau melanggar Peraturan KPU No 198 Tahun 2023 tentang lokasi yang dapat dipasangi alat peraga kampanye.
Kata dia, wilayah APK yang melanggar terlihat di simpangan PDAM, Simpangan Kantor Lurah Bonebone,depan Jl.Perintis. Ia menuturkan, keberadan APK tersebut sangat mengganggu jarak pandang sebab tertutup oleh baliho besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya teman-teman dari partai politik harus taat pada Peraturan KPU tersebut,” ujarnya Liputan 9.co saat ditemui , Sabtu (30/12/2023).
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Baubau mengenai alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut.
Selanjutnya, perihal tindakan yang akan dilakukan pihaknya belum dapat bertindak karena baru masuk tahap koordinasi bersama KPU dan Bawaslu.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Baubau sudah melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi karena KPU dan Bawaslu Kota Baubau sedang dinas keluar kota, maka mereka menunggu kembali koordinasi selanjutnya.
Namun, pihaknya mengaku siap membantu dalam penertiban alat peraga kampanye para caleg Pemilu 2024 yang tidak sesuai aturan tersebut.
Jika nantinya baliho yang melanggar harus diangkut, maka KPU harus melakukan koordinasi bersama instansi lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan untuk sarana angkut.
Muhammad Takdir menambahkan, Satpol PP Kota Baubau tidak memiliki sarana pengangkut baliho, hanya ada untuk mengangkut orang.
Penulis : Nanda Nilavriawan
Editor : Fikri/Red