Komplotan Pelaku Pembunuhan Pemilik Doorsmer Kawasan Sunggal Ditangkap, 1 DPO

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 - 12:21 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Polrestabes Medan menangkap lima dari enam orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pria, yang tiga di antaranya adalah pelaku anak.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun pada Press Release di Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Teddy Jhon Marbun memaparkan kasus ini merupakan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUHPidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

“Hari kejadian yaitu pada Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 45 Desa Puji Muyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Bengkel atau Doorsmeer Maju Servis Station,” sebutnya.

Baca Juga :  Nyatakan pereng Lawan judi online,Kanit provost Polsek Cigasong chek hp Anggota

Adapun korban dalam kasus tersebut yakni seorang laki-laki, Mahadip (beragama Hindu), meninggal dunia. Dan Pelapor, Simy, yang merupakan istri korban.

Komplotan terdiri Enam orang pelaku yang memiliki masing-masing peran dalam kasus pembunuhan itu disebutkan Kapolrestabes Medan yakni, MAA (17), Pelaku Anak, yang mengatur, memiting, dan mendorong korban. MR (16), Pelaku Anak, yang menusuk korban berulangkali dengan menggunakan pisau.

Pelaku KZ (23) berperan memukul kepala korban dengan menggunakan besi aspak. Pelaku AS (17) Pelaku Anak, berperan sebagai penggagas perencanaan pembunuhan korban dan keluarga korban, membekap korban pakai bantal, menindihi korban, dan memukul kepala korban dengan besi aspak. Pelaku NH (15) Pelaku Anak, adalah orang yang menyediakan pisau, dan pelaku F (16) masuk dalam DPO, berperan mematikan saklar listrik agar CCTV tidak dapat merekam saat membunuh istri korban.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Harkamtibmas, Sat Binmas Polres Dairi Beri Himbauan Di Pusat Pasar Sidikalang

“Adapun modus operandi karena para pelaku dendam terhadap perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak tepat janji untuk meminjamkan uang kemudian pada 24 Desember 2023 pukul 18.00 pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban,” ucap Kapolrestabes Medan.

“Lalu pada Senin 25 Desember 2023, sekira pukul 19.00 wib, saat Doorsmeer tutup pelaku menyimpan besi aspak di kamar mes, untuk memancing korban mencari besi aspak tersebut. Kemudian korban mencari besi aspak dan pelaku MR mengatakan ini besi aspaknya om. Lalu para pelaku memiting kepala korban dan mendorong korban, menimpa korban, memukul dengan menggunakan besi aspak berulang kali sampai korban berdarah-darah dan mengambil handphone milik korban. Lalu, istri korban turun mencari korban dan menghidupkan saklar listrik. Lalu para pelaku melarikan diri,” tandasnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Bhabhinkamtibmas ajak Warga Cigasong,waspada dan aktif laporkan gangguan Khamtibmas
Kapolres Majalengka pimpin langsung audiensi, paguyuban supir angkutan barang
Sinergitas TNI Polri dan Masyarakat,warnai area Makam Pangeran Muhamad di Majalengka di
Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bersama Warga Binaan Lapas I Medan: “Kemuliaan Datang dari Keprihatinan”
Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu
Perjudian Tembak Ikan Bertebaran di Medan Tembung, Polisi Terkesan Tutup Mata
Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia