Mafia Asing Bio Solar Elegal,Tanpa Ada Izin Migas Dari Cina,Aparat Penegak Hukum Harus ambil sikap Tegas

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 04:42 WIB

40274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Nasionaldetik.com– Terkait maraknya pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar elegal diduga akibat rapinya permainan oknum mafia asing bio solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tempat pengolahan bio solar berada di Jln Raya Bayur- Sepatan kawasan pabrik Haji Takur RT 01/04 Desa Lebak wangi kec Sepatan Timur kab Tangerang Banten

Perusahaan ini pengolahan bio solar yang tak berizin dari kementrian migas , awak media saat memintai keterangan dari warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” di belakan perusahan kebanyakan orang asing dari cina bernama Cinon sama sekali tidak ada sosialisasi kewarga setempat,” ujarnya

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk pengolahan jenis bio solar yang ternyata bosnya bernama Cinon berasal dari cina Asia, dibelakang bos asia ini sangat pengaruh besar

“Aktivitas di gudang sudah berlangsung lama. Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya liat keluar masuk mobil jenis boks dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/12/2023).

Ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil boks tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar dan bahan – bahan tersebut tempat penampungan dan pembuatan bio solar,” katanya.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum pembuatan bio solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Tanam Ganja Di Ladang, MS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Viral..!! Sungguh Jelek Citra Kepolisian Terulang Kembali, Oknum Polisi di Lombok Tengah Diduga Bawa Kabur Istri Orang
Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik, Usai One Way Tol Di Terapkan
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Ikuti Pengarahan terkait SOP Pelayanan Kunjungan Lebaran secara Virtual
Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Jelang Idul Fitri oleh Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno
Lapas Binjai Siapkan Layanan Kunjungan Idulfitri, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan
Pastikan Mudik Prajurit Aman, Menarmed 2 Kostrad Gelar Pemeriksaan Kendaraan
Dukung Personil Pengamanan OKC, Pengurus Bhayangkari Bagikan Bingkisan Di Pospam
Buka Bersama, Khairul Muslim Tegaskan Peran Media dalam Menjaga Kondusivitas Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:10 WIB

Pendaptaran Esistensi legalitas lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Indonesia Perkasa ( L S M gip ) diKesbangpol Provinsi Lampung

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:07 WIB

Kapolri Tawarkan Sepupu Alm Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Keluarga Sambut Baik

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:55 WIB

Momen Haru Kapolri-Panglima TNI Temui Keluarga Alm Anumerta Ghalib, Janji Usut Tuntas

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Tiba di Rumah Duka Briptu Anumerta Ghalib, Kapolri-Panglima TNI Sampaikan Dukacita Mendalam

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:26 WIB

Cara Polisi Layani Pemudik Motor, Kawal Hingga Perbatasan Jamin Keamanan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:08 WIB

Komitmen Wujudkan Masyarakat Pesawaran yang Harmonis dan Kondusif, Bupati Teken Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Forkopimda

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:51 WIB

Gelar Apel Operasi Ketupat Krakatau 2025 : Polda Lampung Siap Amankan Arus Mudik

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:50 WIB

Pemerintah dinas pupr Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan bersumber dari anggaran dana (DAk) tahun 2024.

Berita Terbaru