Mafia Asing Bio Solar Elegal,Tanpa Ada Izin Migas Dari Cina,Aparat Penegak Hukum Harus ambil sikap Tegas

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 04:42 WIB

40292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Nasionaldetik.com– Terkait maraknya pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar elegal diduga akibat rapinya permainan oknum mafia asing bio solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tempat pengolahan bio solar berada di Jln Raya Bayur- Sepatan kawasan pabrik Haji Takur RT 01/04 Desa Lebak wangi kec Sepatan Timur kab Tangerang Banten

Perusahaan ini pengolahan bio solar yang tak berizin dari kementrian migas , awak media saat memintai keterangan dari warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” di belakan perusahan kebanyakan orang asing dari cina bernama Cinon sama sekali tidak ada sosialisasi kewarga setempat,” ujarnya

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk pengolahan jenis bio solar yang ternyata bosnya bernama Cinon berasal dari cina Asia, dibelakang bos asia ini sangat pengaruh besar

“Aktivitas di gudang sudah berlangsung lama. Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya liat keluar masuk mobil jenis boks dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/12/2023).

Ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil boks tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar dan bahan – bahan tersebut tempat penampungan dan pembuatan bio solar,” katanya.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum pembuatan bio solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Viral!! BMI BONE Kecam Tindakan Penyidik KPK RI

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Indo Defence Expo dan Forum 2024 Wujud Kolaborasi Strategis Untuk Pertahanan Masa Depan, Resmi Ditutup
Letkol Arh Andy Qomarudin Resmi Jabat Danyon Arhanud 1 Kostrad
Universitas Deztron Indonesia, Pilar Baru Pendidikan Tinggi Berbasis Inovasi dan Teknologi
*Babinsa Koramil 04/Pinangsori Pererat Silaturahmi, Babinsa Melaksanakan KOMSOS (Komunikasi Sosial) Dengan Warga Desa Binaan.*
Tinjau Food Estate, Danlanud Husein Sastranegara , Dukung Pembentukan Kompi Produksi Yang Ampuh
Brigif 17 Kostrad Gelar Latihan Terjun Statik Dan Free Fall di Karawang
Kepala Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Sintang Berkunjung Bersinergi Dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 3/AC
Pangkoopsud I Hadiri Indo Defence Expo dan Forum 2025