Tanpa Resep Dokter Tramadol dan Eximer Dijual Bebas,Pihak Kepolisian Harus Ambil Langkah Cepat

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023 - 01:01 WIB

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Jabar,Nasionaldetik.com – Maraknya toko atau apotek yang tidak berizin dan memperjual belikan obat tanpa resep yang mengandung Narkotika seperti Tramadol dan Eximer yang dijual bebas di toko obat dan kosmetik, di jl.Rengas Gempol Sari Kec Bandung Kulon, Kota Bandung Jawa Barat.

Tramadol / Eximer adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media Jumat (25/12/2023) penjual berinisial JHN menghiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter, emang benar disini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep hingga si penjual sampai mengeluarkan kata yang kurang enak dan ancaman terhadap awak media dari Liputan9.com .”tegas istri bos obat

Pembeli yg berinisial (AL) memaparkan bahwa dia membeli obat barang terlarang jenis Tramadol/Eximer tidak menggunakan resep dokter atau rumah sakit.

“Saya sering belanja dan membeli barang tersebut di toko itu, setelah saya minum badan terasa enjoy,” ucap (AL).

Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.

Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali ada resep dari dokter atau rumah sakit. Hal ini dikarenakan akan ketergantungan obat tersebut, dan dapat apa bila mengkonsumsi mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan bisa mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.

Salah Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang berisinial (RH) mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan massa depan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan hingga sampai generasi penerus bangsa.

“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujar (RH).

menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, agar pihak kepolisian setempat untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan terutama oknum terkait

Serta dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai atau pemasok obat-obatan ilegal terutama para remaja.

Sebagai bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.(***)

Baca Juga :  Bhabhinkamtibmas Polsek Sumber jaya,Brigadir Ogan Laksana patroli malam sambangi warga.

Penulis : Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Lapas Lubuk Pakam Gandeng BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Gelar Tes Urine Massal
Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang
Denpom I/5 Medan Terima Ucapan HUT ke-80 TNI dari Polrestabes Medan
Pdt. Dr. Jhon P.E. Simorangkir Siap Berdialog dengan Seluruh Warga GKPI Menyongsong SAP XXIV 2025
GM FKPPI 0201 Medan Hadiri HUT ke-80 TNI: Dede Hadade Lubis Tegaskan Dukungan Penuh untuk TNI Prima, Rakyat Maju
Monitoring dan Evaluasi di Lapas Bengkulu: Langkah Nyata Dukung 13 Program Akselerasi
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP
SK DPW PWMOI Riau Periode 2025-2028 Keluar, Rio : Rapat Persiapan Pelantikan Dalam Waktu Dekat

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:09 WIB

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:25 WIB

“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:44 WIB

“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Setelah ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Merangin, Asmadi dan kawan-kawan bentuk pengurus dan persiapan pelantikan.

Berita Terbaru