Bawaslu Karo Harapkan Partisipasi Sosial Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu 2024

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:44 WIB

40478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – nasionaldetik.com – Guna mewujudkan hasil pemilu yang jujur dan adil serta meminimalisir image negatif masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumut, sangat berharap partisipasi sosial seluruh elemen dalam memonitor prosesi pemilu 2024.

Hal ini dibeberkan Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, ST didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, DR. (CD) Oda Kinata Banurea, M.Pd, pada pertemuan khusus bertema layanan hubungan masyarakat dan informasi Bawaslu Karo kepada media massa di Kabupaten Karo, Jumat, (22/12/2023) di Jln Jamin Ginting, Berastagi.

Dikatakannya, karya rekan wartawan yang prosedural sangat berpengaruh dalam menyukseskan setiap program yang digalakkan pihak tertentu, baik itu pihak pemerintahan maupun swasta. Selain itu, katanya, produk jurnalis yang konstruktif dinilai mampu mengedukasi masyarakat.

Lanjutnya, berkaitan proses pemiliu yang sudah diambang pintu, mantan Ketua KPU Karo itu berharap kiranya rekan wartawan berkenan jadi jembatan antara masyarakat dengan pihaknya dalam menyikapi situasi lapangan.

“Saya harap kita tetap menjalin komunikasi efektif demi terciptanya iklim pemilu yang damai dan sejuk. Soal adanya usulan dari salah seorang rekan kita yang sifatnya membangun akan segera kita tindaklanjuti kepada staf yang membidangi,” ujarnya.

Ketika disinggung soal penjabaran bahan kampanye seratus ribu, Gemar menjawab bahwa bahan kampanye per 1 (Satu) Pcs pagunya hanya Rp.100.000, namun tidak boleh dengan uang tunai. Kalo ada yang menggunakan 10 pcs bahan kampanye, katanya lagi, itu hak yang bersangkutan.

“Bahan kampanye boleh menggunakan topi, baju, calender dan lain lain tapi dengan syarat pagunya per pcs hanya Rp. 100.000. Tapi, jika ada yang menggunakan uang tunai walau pagunya hanya sepuluh ribu saja, maka hukumnya pasti pidana,” tukasnya lagi.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Ikuti Zoom Meeting Penandatanganan Surat Keputusan Forum Lalulintas Dan Angkutan Jalan

Senada dengan Gemar, Kordinator Divisi PP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo, DR. (CD) Oda Kinata Banurea, M.Pd, menjelaskan bahwa dalam tahapan setiap pemilihan umum ada 2 (dua) pelanggaran yakni, Administratif dan Pidana.

Lanjutnya, namun untuk kepastian hukum, sangat membutuhkan kajian secara detail. Justru itu, prinsip yang akan kita terapkan adalah strategi pencegahan, karena hal ini akan lebih baik daripada penuntasan suatu permasalahan.

“Untuk mewujudkan strategi pencegahan tersebut sangat dibutuhkan peran rekan rekan wartawan media massa, baik itu on line, cetak dan elektronik,” ujar mantan Pemuda Lemhanas IV 2002 itu sembari memaparkan item pelanggaran yang rentan dilakukan pihak bersangkutan di lapangan.

(Ardiansyah Ginting)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB