Praktek Jual Beli Obat Jenis golongan-G,Berkedok Toko Kosmetik Makin Bebas,Pihak Kepolisian Harus Segera Ambil Sikap Tegas

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 16 Desember 2023 - 05:25 WIB

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat,Nasionaldetik.com– Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di Jalan Jelambar Barat 2, Kelurahan Jelambar Baru, No.32 RT 003 RW 011 Kel Jelambar Baru kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta barat,sabtu(16/12/ 2023).

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang berinisial (A) mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.

” Disini hanya menjual Tramadol dan Excimer saja, sudah lumayan lama juga sih, ada sekitar 6 bulanan,” Ucapnya.

(A) juga menjelaskan, kalau pelanggan yang membeli obat tersebut memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya bernama Feri oknum anggota,” Jelasnya.

Ketika salah satu awak media mengkonfirmasi bos toko kosmetik yang berinisal (F) terkait penjualan obat tramadol yang di jual tanpa resep, justru awak media mendapat banyak pertanyaan,

” kamu dari media mana, mana Id Card nya dan mana Barcode nya, ucap (F) Bos toko kosmetik.

Pembeli Obat tramadol yang berinisial (W) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Tramadol saja.

” Saya hanya membeli obat Tramadol dua butir dengan harga Rp.10.000 konsumsi Tramadol hanya untuk lebih percaya diri aja, kalo tidak pakai obat tersebut saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta barat tepatnya di Jalan Jelambar Barat 2 Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat.

” Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.” Pungkasnya.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI
KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Jaga Keamanan Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Polsek Mardingding Tindak Lanjuti Informasi Media, Cek Lokasi Diduga Tempat Peredaran Narkoba

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Polsek Payung Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan dan Rumah Warga Untuk Semarakkan HUT RI ke-80

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Polsek Kutabuluh Bersama Forkopimca Laksanakan Pemasangan Bendera Merah Putih

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Sidang Nama Baik Yang Tercemar !!!

Berita Terbaru

Sumatera utara

Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan

Rabu, 13 Agu 2025 - 18:48 WIB

JAMBI

Kemerdekaan: Lebih dari Sekadar Bebas

Rabu, 13 Agu 2025 - 17:52 WIB

JAMBI

Jejak Merdeka: Menuju Keadilan dan Kesejahteraan

Rabu, 13 Agu 2025 - 17:48 WIB