Pacitan,Nasionaldetik.com-Memasuki masa akhir tahun 2023, sejumlah catatan kasus kejahatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Pacitan masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Deretan kasus yang sangat mencolok diantaranya pada undang-undang perlindungan anak.
Dimana kasus yang terjadi pada bulan Oktober lalu dengan melibatkan korban anak dibawah umur serta tiga tersangka yakni MM,DW, dan DD yang merupakan warga Pacitan tersebut hingga saat ini belum pernah direlease kepada publik. Padahal secara hukum, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap 1 yaitu proses penyidikan.
Saat dikonfimasi kuasa hukum terdakwa Eka Rizky Rasdiana membenarkan bahwa kasus tersebut benar adanya.”Jadi saat ini masih dalam tahap 1 yaitu penyidikan dari kepolisian, harapan kita dari kuasa hukum tersangka yang jelas semoga kasus ini segera ditangani dan ketiga tersangka segera menjalani masa hukuman, “ujarnya (14/12/23) siang.
Selain kasus undang-undang perlindungan anak, Polres Pacitan dibawah kepemimpinan AKBP Wildan Albert juga masih memiliki pekerjaan terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan, kasus yang melibatkan tersangka perangkat Desa setempat itu masih dalam tahap P19 yaitu pengembalian berkas dari JPU kepada penyidik Polres Pacitan.
“Jadi memang sampai sekarang masih masih P19, kita telah kembalikan berkas perkara kepada penyidik, karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Selain dua kasus tersebut, ada pula kasus penyalahgunaan narkotika yang tidak dimunculkan dipublik oleh polisi. Sementara sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa yang menjadi kendala aparat kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus tersebut hingga beberapa kasus yang tidak terpublikasikan.
Atas hal tersebut diharapkan jangan sampai memunculkan opini dimasyarakat dengan mempertanyakan terkait kinerja kepolisian resort Pacitan.(*)
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Yuan