Maraknya Praktik Mafia BBM Jenis Solar,Belum Ada Penindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:45 WIB

40255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Nasionaldetik.com-Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Kian marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34.117.07 Jl.Lingkar Luar Barat GG Swadaya lll No.6 RT.3/RW 8 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Senin (11/12/2023).

Salah satu Supir Mobil Box Engkel yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengiyakan bahwa pembelian BBM jenis Solar di SPBU 34.117.07 secara berulang dan memang kondisi mesin mobil harus menyala karena mobil dimodifikasi.

“Kami disini hanya bekerja walaupun kami tau ini menyalahi aturan, disini ada 3 Bos Pengepul Solar dan masing – masing mempunyai armada 4 sampai 5,” ungkapnya.

Agus Christianto, SH., MH dari Lembaga Jaga Tatanan Cakra mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Jakarta Barat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Pada Senin 12 Desember 2023.

Agus menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Agus, yang juga seorang Lawyer mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama SPBU dan perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Agus Christianto, SH., MH, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” katanya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(*)

Baca Juga :  Demi Air Bersih, Prajurit Satgas Yonarmed 16/TK Bantu Perbaikan Saluran Air Dusun Segumun

Penulis : Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Mukhlis Harap Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik dan Balik Berlaku Sama
Wooow..!! Sungguh Biadab PT Sino Indo Mutiara Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi
Denpom I/5 Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkotika di Polrestabes Medan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi Kunjungi Rutan Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024
Ramadhan Penuh Berkah, Rutan Kelas I Medan Kembali Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat
Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama
*Jumat Curhat Di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Berbagi Sembako Gratis Di Desa Grinting*

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:04 WIB

Berkah Ramadan, Kapolres Nganjuk dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil di depan Pos Pujahito

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:46 WIB

Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:23 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:41 WIB

Unik Ruangan Kepala Desa Bungur di Sulap Jadi Tempat Wisata

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:12 WIB

Posyandu Lansia Desa Pelem Tingkatkan Kesehatan Warga Lanjut Usia

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:39 WIB

Rumah Impian Mbah Siar Terwujud Berkat Program TMMD ke-123 Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:29 WIB

Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur hingga Wilayah Pelosok

Berita Terbaru