Kabupaten Malang, Nasionaldetik.com – Aktivitas judi sabung ayam yang berada di Dusun Nggarum, Desa Plandi, Kecamatan Wonosori, Kabupaten Malang. sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini masyarakat berharap Kepada pihak yang berwajib untuk dapat segera menertibkan tempat judi sabung ayam tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan terkait aktivitas sabung ayam ini, bahwa dulu sudah pernah di bubarkan dan sekarang beraktifitas kembali dan sangat meresahkan masyarakat sekitar,” tegasnya
Peraturan pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP Jo pasal 1 peraturan pemerintah RI no 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan undang – undang nomor 7 tahun 1974 , tentang penertiban perjudian. Dengan dijeratnya pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Reporter : Tim Red