Pengibaran Bendera Merah Putih,kusam dan koyak Dapat Dipidana Penjara Paling Lama 1 Tahun

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:17 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban,Nasionaldetik.com – Puskesmas Temandang kecamatan Merakurak kabupaten Tuban tidak memberikan contoh yang baik lantaran mengibarkan bendera merah putih yang tidak layak untuk dikibarkan
Bendera merah putih itu dikibarkan dalam keadaan lusuh dan dan robek di ujungnya.

R warga setempat mengakui bendera merah putih yang sobek itu berkibar di kantor puskesmas tersebut sudah lama dan Hingga kini bendera tersebut belum juga diganti oleh pihak puskesmas.

” Sudah lama pak, bendera itu berkibar dengan keadaan lusuh dan ujung nya sobek sobek tapi Hingga kini belum diganti oleh pihak puskesmas ” katanya, Selasa (07/2/12/2023)

Senada dikata warga setempat lainya H, menurutnya tidak pantas lah jaman pemerintahan seperti ini masih ada bendera yang lusuh dan sobek berkibar di depan kantor pemerintahan.

” Tidak pantas lah masak bendera seperti itu masih berkibar di depan kantor pemerintahan kok tidak menghormati simbol negara ”

Saat di konfirmasi ke pihak puskesmas subbag tata usaha Eti Mulyati Ningsih Amd.Kes menjelaskan bahwa itu sudah kebiasaan kita dan seharusnya harus diganti, namanya kita Dateng pelayanan terus pulang jadi tidak memperhatikan hal itu.

” Iya mas itu memang sudah kebiasaan kita namanya kalau kita Dateng pelayanan sudah pelayan pulang jadi tidak melihat bendera itu dan yang petugas kebersihan mungkin juga lupa ” ungkap nya

Di sisi lain saat awak media konfirmasi kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Tuban ibu Esti mengatakan bahwa,Seharusnya ini harus diganti benderanya.

” Iya tentunya kita sarankan untuk di ganti mas terimakasih sudah diingatkan ” ujarnya

Dan saat awak media konfirmasi ke Pasi Intel Kodim 0811 Tuban Letda Sunaryo beliaunya sangat menyayangkan masih adanya bendera merah putih yang sobek masih berkibar di wilayah Tuban.

“ Monitor mas langsung ditindak lanjuti oleh Danramil dan kord dengan instansi terkait “ tandasnya

Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.(*)

Baca Juga :  Inilah Wujud Nyata Kedekatan Babinsa Kemlayan Dengan Warga Binaan

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:44 WIB

“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:00 WIB

KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Skandal Pemerasan dan Penganiayaan: Nama Pejabat KemenKraf Terseret, Ancaman 9 Tahun Menanti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Tiga Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Berita Terbaru