Pengibaran Bendera Merah Putih,kusam dan koyak Dapat Dipidana Penjara Paling Lama 1 Tahun

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:17 WIB

40172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban,Nasionaldetik.com – Puskesmas Temandang kecamatan Merakurak kabupaten Tuban tidak memberikan contoh yang baik lantaran mengibarkan bendera merah putih yang tidak layak untuk dikibarkan
Bendera merah putih itu dikibarkan dalam keadaan lusuh dan dan robek di ujungnya.

R warga setempat mengakui bendera merah putih yang sobek itu berkibar di kantor puskesmas tersebut sudah lama dan Hingga kini bendera tersebut belum juga diganti oleh pihak puskesmas.

” Sudah lama pak, bendera itu berkibar dengan keadaan lusuh dan ujung nya sobek sobek tapi Hingga kini belum diganti oleh pihak puskesmas ” katanya, Selasa (07/2/12/2023)

Senada dikata warga setempat lainya H, menurutnya tidak pantas lah jaman pemerintahan seperti ini masih ada bendera yang lusuh dan sobek berkibar di depan kantor pemerintahan.

” Tidak pantas lah masak bendera seperti itu masih berkibar di depan kantor pemerintahan kok tidak menghormati simbol negara ”

Saat di konfirmasi ke pihak puskesmas subbag tata usaha Eti Mulyati Ningsih Amd.Kes menjelaskan bahwa itu sudah kebiasaan kita dan seharusnya harus diganti, namanya kita Dateng pelayanan terus pulang jadi tidak memperhatikan hal itu.

” Iya mas itu memang sudah kebiasaan kita namanya kalau kita Dateng pelayanan sudah pelayan pulang jadi tidak melihat bendera itu dan yang petugas kebersihan mungkin juga lupa ” ungkap nya

Di sisi lain saat awak media konfirmasi kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Tuban ibu Esti mengatakan bahwa,Seharusnya ini harus diganti benderanya.

” Iya tentunya kita sarankan untuk di ganti mas terimakasih sudah diingatkan ” ujarnya

Dan saat awak media konfirmasi ke Pasi Intel Kodim 0811 Tuban Letda Sunaryo beliaunya sangat menyayangkan masih adanya bendera merah putih yang sobek masih berkibar di wilayah Tuban.

“ Monitor mas langsung ditindak lanjuti oleh Danramil dan kord dengan instansi terkait “ tandasnya

Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.(*)

Baca Juga :  Sangat Mengejutkan, Korban Tidak Mengenali Kelima Tersangka Yang Di Sidangkan PN Lubuk Pakam

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Denpom I/5 Medan dan Pomal Belawan Menyisir 16 Tempat Hiburan Malam di Medan, Cegah Pelanggaran Prajurit
Program Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil Alami Polemik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan ke Kader Posyandu
Polres Majalengka dan Polsek jajaran amankan, kenaikan Isa Al-masih
Polsek Dawuan,Lakukan pengamanan Ibadah Paskah Kamis Putih di Gereja Kristen Jemaat Bethesda
Jalin sinergi, Kapolres Majalengka sambut kunjungana silaturahmi Ketua BAZNAS
Bhabhinkamtibmas Polsek Leuwimunding,Giat Patroli dan Sosialisasi TPPO warga di himbau waspada perdagangan orang
Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah
Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:27 WIB

Was Pada..!!Awasi Realisasi Penyaluran BOP Dan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa PKBM Di Kabupaten Kuningan Jawabarat

Sabtu, 19 April 2025 - 05:13 WIB

Polsek Kasokandel Gencarkan Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Desa Gandasari

Sabtu, 19 April 2025 - 05:09 WIB

Polsek Kasokandel Sosialisasikan Bahaya TPPO dan Premanisme Berkedok Ormas di Desa Kasokandel

Sabtu, 19 April 2025 - 05:06 WIB

Polsek Kasokandel Intensifkan Patroli Harkamtibmas dan Cooling System di Lokasi Rawan Gangguan Keamanan

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

FH UMC Berikan Kuliah Umum Di Desa Prajawinangun kulon

Jumat, 18 April 2025 - 10:14 WIB

Rapat ke 11 Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jumat, 18 April 2025 - 10:04 WIB

Menghadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru