Brantas Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran, Melakukan Sewa Menyewa SPBU 14212272 Tanpa Hak

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:12 WIB

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa, (06 Desember 2023 ) Asahan Berdasaŕkan Intruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto perangi Mafia Tanah, M.syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda dan Kajati segera bentuk Satgas Mafia tanah, Periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran yang menyewakan SPBU. 14212272 tampa alas hak yang di atas tanah HGU milik PT BSP Asahan.

Pengurus cabang serikat mahasiswa muslim indonesia M. Syafrizal Ritongga, juga meminta campur tangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K, M.si, untuk memanggil dan periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus, Polsek Dolokmerawan Dapat Apresiasi Dari Masyarakat dan Anggota DPRD Sergai

“Menurut, M. Syafrizal Ritongga terkait berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Asahan banyak persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, adanya dugaan dikomersilkannya area HGU dibangun jenis usaha seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU 14212272 di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“M. Syafrizal juga mempertanyakan SPBU 14212272 yang di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur yang di Bangun di Atas Tanah Perkebunan PT BSP Asahan dan disewakan kepada pihak ketiga oleh Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

Baca Juga :  Patroli Presisi Satsamapta Polres Sergai Turunkan Angka Pelaku Premanisme

Ketua PC Semmi Asahan M. Syafrizal Koperasi karyawan PT BSP Kisaran melakukan sewa menyewa SPBU 14212272 kepada pihak ketiga adalah menyalahi aturan juga melanggar KUHP, selain Pasal 263, serta beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Sumber : Ketua PC Semmi Asahan
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kecamatan Boyolangu Gelar Bimtek Kepemimpinan dan Pengelolaan Keuangan Desa Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Menggelar Secara Resmi Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”
Heboh di Mojoarum! Sarjana Teknik Raih Nilai Tertinggi, Resmi Duduki Kursi Kaur Perencanaan
Dibalik Doa dan Tangis di Makam H. Usman, Ada Luka Lama dan Konflik Warisan yang Belum Usai
Mobil Dinas Bukan Milik Pribadi: Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan di Batanghari Plat Merah Diganti Plat Hitam
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Dan Jajaran Raih Prestasi Nasional
Hari Libur Tak Menyurutkan Semangat Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Dalam Bekerja

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:52 WIB

DEWAN GURU DAN SISWA UPT SMPN 1 PARDASUKA GELAR BAKTI SOSIAL “RAMADHAN BERBAGI TAKJIL”

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:21 WIB

Diduga SPBU 24.353 150 Gading Rejo Pringsewu Menerima Kendaraan Pengecor BBM Bersubsidi

Minggu, 24 November 2024 - 08:59 WIB

Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

Sabtu, 23 November 2024 - 09:44 WIB

Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

Sabtu, 23 November 2024 - 04:07 WIB

Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino

Jumat, 22 November 2024 - 11:19 WIB

Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit

Jumat, 22 November 2024 - 10:10 WIB

Babinsa Karangmalang Aktifkan Patroli Wilayah, Kunjungi Titik Keramaian  

Kamis, 30 Mei 2024 - 02:36 WIB

Masyarakat Pekon Kedaung Bergejolak, Kakon Bahtarim Diduga Fiktipkan Pembangunan Sumur Bor

Berita Terbaru