Ironis Bendera Merah Putih Sobek Dan Lusuh Masih Berkibar Dibalai Desa

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:48 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban,Nasionaldetik.com – Balai desa Kedungrejo kecamatan kerek kabupaten Tuban bersikap tidak bisa menghargai nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, berawal dari melintasi di depan kantor desa Kedungrejo kecamatan kerek kabupaten Tuban, saat melihat bendera yang berkibar di halaman kantor desa dalam keadaan lusuh,robek dan tiang bendera ndoyong.

Sangat di sayangkan Bendera di kantor desa tetap masih berkibar bendera merah putih yang merupakan lambang negara seakan akan dilecehkan dan diremehkan, dan apalagi bendera berkibar saat hari libur kerja padahal pengibaran sang merah putih tak lain ditujukan sebagai identitas negara Indonesia (02/12/2023).

Namun , Tentunya dalam pengibaran lambang negara tersebut wajib mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan tidak sembarangan , maka dari itu aturan yang tertuang dalam pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009, ada hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, salah satunya ” mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”.

Sayangnya masih banyak pihak-pihak yang masih abai terkait ketentuan tersebut, bendera merah putih berkibar dalam kondisi robek,lusuh,kusam dan luntur.

” Saya sangat prihatin saat melihat bendera merah putih yang berkibar di desa Kedungrejo kok bendera yang berkibar usang dan lusuh bahkan terlihat robek, bukankah kita harus menjaga dan menghargai bendera sebagai kebanggaan negara Indonesia ” ungkap H kepada awak media.

Ia sangat menyayangkan di era yang modern ini masih ada yang menganggap sepele bahkan seolah tak merasa bersalah dengan hal itu padahal sambung dia, jerih payah pahlawan pejuang dalam merebut dan memperjuangkan telah mengorbankan harta, darah dan nyawa.

Warga desa setempat berharap pemerintah desa segera mengganti bendera tersebut dan hal ini tidak terjadi berulang di tempat lain karena akan melukai nilai nilai perjuangan.

“Nilai kebangsaan serta nilai patriotisme Demi bangsa dan negara” tandasnya.
Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp kepala desa Kedungrejo mengucapkan dengan entengnya menjawab ” benjeng biar di ganti mas ” ucapnya

Peristiwa tersebut juga dapat perhatian khusus dari ketua DPRD Tuban, tanggapan dari ketua DPRD Tuban H.Miyadi melalui pesan WhatsApp beliaunya menyayangkan dengan adanya bendera robek dan lusuh masih berkibar di depan kantor desa, ” perlu ada yang mengingatkan atau membelikan bendera merah putih agar bisa berkibar dengan baik” ucapan nya

Padahal pemasangan bendera merah putih di setiap gedung pemerintahan wajib hukumnya dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1. Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm. Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan bendera berasal dari kain yang tidak luntur.

UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sanksi sebagai berikut. Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A” Dan dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.(*)

Baca Juga :  Kapolsek Banjaran pimpin langsung kerja bakti, bersihkan longsor

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Yuan

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB