Warga Kota Medan Minta Bantuan Presiden Jokowi Karena Tanah Nya Mau Diexekusi

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 15:50 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Catharine Margaretha Sitorus bersama Chandra Sitorus didampingi kuasa Hukumnya Sugianto S P Nadeak, S.H.meminta HAKIM membatalkan exekusi terhadap kami di Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal seluas lebih kurang seluas 5375 M2.

“Kami juga menolak juga untuk di exekusi dan kami meminta HAKIM untuk membatalkan exekusi dan membaca berkas kami. karena memang tanah dan bangunan tersebut merupakan warisan orang tua kami yang di wariskan kepada kami, kami punya sertifitkat yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan nomor 02.01.06.03.1.04658, kami sudah tempati tanah tersebut sudah bekisar lima puluh tahun (50) lamannya, kami minta HAKIM adil dalam memutuskan pekara ini,” Ungkapnya pada 29 November 2023 di sebuah lokasi di Kota Medan Pukul 14.00 Wib

Masi Penjelasan Catharine Margaretha Sitorus, bahwa kami ahli waris menolak Pelaksanaan Eksekusi Atas Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023. Bahwa Penetapan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi dalam melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 22 Nopember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 49/PDT/2013/PT.MDN tanggal 04 Juni 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 319 PK/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa terhadap putusan perkara perdata sebagaimana disebutkan diatas yang awalnya didasari dengan adanya Gugatan yang diajukan Penggugat/Pemohon Eksekusi William Chandra terhadap Chandra Sitorus dan Caterine Margareta Sitorus (Tergugat I/Termohon Eksekusi I dan Tergugat II/Termohon Eksekusi II) dimana Penggugat/Pemohon Eksekusi mengklaim bahwa tanah yang dimiliki oleh Tergugat/Termohon Eksekusi merupakan bagian dari kepunyaannya yang didasari atas Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 yang diperolehnya didasari hibah pada tanggal 27 Juli 1997 kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi,” Ucapnya

Baca Juga :  "Panen Perdana Padi Gogo, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Petani Desa Sumbul Tengah"

Lanjutnya, Bahwa Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 telah berakhir disaat Penggugat/Pemohon Eksekusi mengajukan Gugatan aquo atau dengan kata lain tanah sengketa yang diklaim Pemohon Eksekusi telah menjadi Tanah Negara Bebas, artinya tidak melekat hak apapun lagi terhadap Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 dengan Pemohon Eksekusi. Dan sebagai pertimbangan hukum berkenaan dengan Hak Pakai 34 dan 36 Tahun1963 telah berakhir didasari lagi dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 08 Desember 2016 Nomor 611 PK/Pdt/2016 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2013 Nomor 643 K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06 April 2011 Nomor 22/PDT/2011/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 September 2010 Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.Mdn antara Helena Br. Hutauruk Melawan William Chandra yang mempertimbangkan dan memutus bahwa Hak Pakai Nomor 34 dan 36 tahun 1963 telah berakhir dan sudah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sehingga Pemohon Eksekusi tidak memiliki legalitas untuk mengajukan gugatan, lagi pula diatas Chandra Sitorus.

“Bahwa selain dari Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968 yang didasari atas Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor : HT.02/801-400.19/VII/2021 TANGGAL 22 JULI 2021 (terlampir) maka Penggugat/Pemohon Eksekusi tidak lagi sebagai pemilik atas tanah sengketa dan telah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Lagi pula hingga saat ini tanah sengketa dikuasai oleh pemiliknya secara langsung dan telah berdiri beberapa bangunan diatasnya yang dibangun/didirikan oleh Tergugat/Termohon Eksekusi. Dan sampai saat ini juga Badan pertanahan Kota Medan belum membatalkan sertifikat hak milik nomor 4658/Sunggal/2011 atas nama Chandra Sitorus,” Tuturnya

Baca Juga :  Muspika Pancur Batu Melakukan Pemberantasan Judi Jenis Tembak Ikan - Ikan Dan Peredaran Narkoba di Kecamatan Sibolangit

Diungkapkan nya, Perlu juga kami tegaskan bahwa terhadap perkara aquo yang hendak di eksekusi ini masih ada tuntutan hukum pidana yang sedang berproses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2318/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 November 2021 atas dugaan melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta authentic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh WC bersama dengan MS kedalam Akta Hibah Nomor 3 dan 4 tanggal 27 Juli 1997.

“Kami berharap serta memohon agar Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Medan Bapak Bobby Nasution dapat mendengarkan keluhan dan membantu kami ini dan juga kepada Komisi Yudisial agar juga ikut kembali memeriksa HAKIM beserta pekara yang dimenangkan oleh WC tersebut dan kami juga berharap Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan kami,” Harapnya

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan saat di konfirmasirabu 29/11/2023 Pukul 20.03 tidak bersedia memberikan tanggapan.

“Maaf terhadap hal ini humas tidak memberikan tanggapan,”Tulisnya
(TIM)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Berikan Arahan Terkait Kamtibmas dan Etika Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 13:16 WIB

Gelar Coffee Morning, Kapolres Majalengka Bahas Kamtibmas dan Anev Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIB

Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat

Berita Terbaru

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB