Kuasa Hukum Ahli Waris Menggagalkan Eksekusi Tanah Yang Terletak Di Desa Telagasari

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 16:08 WIB

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nasionaldetik.com

Pengadilan Tangerang gagal melakukan Eksekusi Tanah yang terletak di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa

Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor IRP & LAW OFFICE Ayi Abdullah.S.H. mengatakan benar barusan Tim eksekusi dari pengadilan Tangerang mau melakukan eksekusi tanah klien kami,tapi kami melawan dan menggagalkan eksekusi tersebut,kami menolak pelaksanaan Eksekusi berdasarkan penetapan No.72/PEN.EKS/RI./2022PN./TNG.Tanggal 21 September 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dasar dan alasan kami menolak bahwa penetapan eksekusi yang di keluarkan oleh ketua Pengadilan Negri Tangerang,telah melanggar ketentuan yang di atur dalam pedoman pelaksanaan eksekusi badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (BADILUM MARI) Tahun 2019

Ayi Abdullah.S.H.yang berkantor di kantor Hukum IRP & LAW OFFICE sangat tegas kami juga lagi melakukan upaya hukum bahwa terhadap obyek tanah SHM.No.150/Talagasari sedang dalam proses gugatan perlawanan pihak ketiga yaitu ahli waris di pengadilan negri Tangerang saat ini masih dalam tahap kasasi

Baca Juga :  Danyonif 4 Marinir Berikan Motivasi Tugas Kepada Prajurit Petarung Candraca

Dalam hal ini ada keanehan dalam perkara objek ini . Terkait peralihan atau balik nama SHM.150/Talagasari ke atas nama pemenang lelang,ini ada kejagalan di balik nama di lakukan pada saat SHM.150/Talagasari sedang dalam proses perkara Perlawanan Pihak Ketiga No.1029/Pdt/PN.Tng.dimana perkara tersebut dicatat dalam buku tanah SHM.150/Talagasari sedang kita blokir.

Begitu juga dalam proses lelang SHM.150/Talagasari ada tindakan pidana pemalsuan tandatangan yang kami temukan dalam proses itu.Sehingga dengan adanya pemalsuan tandatangan dalam proses lelang kami juga sudah laporkan Ke Polda Banten tertanggal 15 Desember 2022 di mana dari hasil uji laboratorium forensik,tanda tangan saudari Nurul Fatwa Anggriani (karyawan tereksekusi) Di nyatakan NON IDENTIK

Kami menilai BPN Kabupaten Tangerang diduga lalai dalam melakukan pekerjaan karena sudah jelas bertentangan dengan pasal 45 ayat (1) PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,yang inti nya menyatakan.Suatu tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan maka kantor Pertanahan wajib menolak perbuatan akta peralihan tanah,dengan adanya kejadian ini kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang ikut tergugat dalam masalah ini”ungkap” Ayi

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Salak Kawal Penyaluran Bantuan Beras, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Warga

Juru sita Pengadilan Tangerang Pak Miskah pada saat di Konfirmasi media melalui Via telpon mengatakan, benar memang eksekusi tanah pada hari Rabu tanggal
22 Nov.2023 yang berlokasi Di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa betul gagal .

Karena termohon berpegang dengan adanya perlawanan pihak ke tiga yang terdaftar dalam perkara No.1029/Pdt.G/2021/PN.Tng. namun putusan tersebut sudah putus ditingkat Pengadilan Negri.

Yang pokoknya perlawanan pelawan di tolak sekarang tahap banding,sesuai buku II Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Negri,

Eksekusi boleh ditunda setidak-tidaknya menunggu putusan pengadilan negri,namun demikian kami menunda pelaksanaan eksekusi oleh karena permintaan pihak keamanan karena situasi yang tidak kondusif. Dan akan kami jadwalkan kembali dengan personil pengamanan. Ujar”Miskah

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif
Skandal Anggaran Terbongkar, Walikota Sachrudin Dituntut Bertanggung Jawab atas Kehancuran DLH Kota Tangerang
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:00 WIB

Bermodal Seragam dan Status Wartawan, Reputasi Warga Dihancurkan: Razia Brutal dan Berita Hoaks Ramona Kini Diambang Pelaporan Hukum

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:21 WIB

Pembayaran Utang Proyek Di Kota Subulussalam Akan Diansur Mulai Agustus 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:11 WIB

Masarakat Membuka Portal Yang Dibuat Oleh PT Laot Bangko,Dianggap Meresakan Akses Jalan Masarakat Ke Kebun Pertanian Mereka

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:33 WIB

Isu Penjualan Lahan Wakap Untuk Pasantren Oleh Mantan Kades Suak Jampak Ternyata Tidak Benar

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Syahrul SH Tegaskan Tidak Pernah Menjual Tanah Wakaf dan Minta Media Tidak Sebarkan Berita Sepihak

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:34 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama sebagai Wujud Refleksi dan Penguatan Iman

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:50 WIB

Puluhan Pejabat Eselon lll dan lV Dilantik Oleh Wakil Walikota Subulussalam di Aula Pendopo

Sabtu, 26 April 2025 - 15:10 WIB

Sambut Mayday,Pemko Subulussalam Berharap Jadikan Kegiatan Inklusif

Berita Terbaru

JAMBI

Menyambut Fajar Merdeka: Tindakan, Bukan Sekadar Kata.

Sabtu, 16 Agu 2025 - 20:47 WIB