FKBPPPN Kabupaten Karo Gelorakan Menteri PANRB Agar Taat Konstitusi

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 11:50 WIB

40630 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Gelora Tarigan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kabupaten Karo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, tidak melanggar konstitusi, jalankan amanat Undang Undang (UU) dan regulasi khusus bagi anggota Satpol PP non PNS untuk diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS, Minggu (12/11/2023) di Kantor Sekretariat DPD FKBPPPN Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256 bahwa Satpol PP wajib PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD FKBPPPN Gelora Tarigan juga mengingatkan kepada Menteri PANRB, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepetusan Menteri PANRB Nomor158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Patroli Operasi Lilin Toba 2024 : Polres Tanah Karo Optimalkan Patroli R2, Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Maka dari itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri PANRB dan Menteri Dalan Negeri (Mendagri), jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak.

“Maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksanaan tentang pengangkatan Pol PP non PNS menjadi PNS,” tegasnya.

Dibawah UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Terkait dengan harapan kepada pemerintah pusat, dilain pihak FKBPPPN juga keberatan atas statemen Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi.

“Saudara Agus Yudi sudah menyakiti hati kami para Satpol PP non PNS atas statemennya yang mengatakan, menyuruh agar kita Satpol PP non PNS datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS.

Baca Juga :  Jajaran Polantas Polres Tapteng, Gelar Patroli Di Daerah Padat Arus Lalu Lintas

Hal disampaikan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi saat kunjungan kerja di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, tepatnya di aula Marina Hotel Kisaran pada Tanggal 10 November 2023 lalu.

Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara, Kementerian PANRB harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintah, tidak perlu merubah undang undang.

“Menteri PANRB wajib memperhatikan, berpedoman kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 itu saja”.

“Maka dengan statemennya tersebut, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah melakukan unjuk rasa damai ke Kementerian PANRB selama 3 hari berturut turut dalam waktu dekat,” ungkap Gelora dengan semangat yang bergelora.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

“Damai di Gigobak: Jumat Bersama Satgas TNI, Bukti Sinak Kembali Kondusif”
Bupati Tanah Karo Tinjau Lokasi Longsor di Desa Mbetung, Polsek Juhar Laksanakan Pengamanan
Pererat Sinergi, Komandan Batalyon 13 Rejimen Askar Melayu Diraja (RAMD) Kunker ke Kotis Nanga Badau Yonkav 3/AC
Polres Tanah Karo Gelar Lomba Mancing Internal, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Kolaborasi Cegah Stunting, Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Mini Lokakarya Program Bangga Kencana di Kecamatan PGGS
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD, Teguhkan Rasa Syukur dan Kebersamaan Warga Lau Sireme
*Babinsa Komsos Bersama Warga Di Warung Kopi*
Upacara Pemakaman Secara Militer, Kodim 0308/Pariaman Lepas Kepergian Alm. Purn Serma Syamsir Mara