Saat RDP Deviden PTAR, 2 Orang Wartawan “Diusir” Ketua Komisi B DPRD Tapsel

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 14:59 WIB

40377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapsel, Sumut Nasionaldetik.com

Dua orang wartawan “diusir” oleh Ketua Komisi B DPRD Tapsel dari ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lantai 2 kantor DPRD Tapsel, Senin (6/11). “Pengusiran” tersebut dilakukan saat kedua wartawan meliput berita agenda pembahasan RDP bagi hasil deviden perusahaan tambang emas Batangtoru kepada masyarakat lingkar tambang.

Pada saat acara berlangsung sekitar 15 menit bertepatan dengan agenda pemaparan dari Manajemen PTAR, tiba-tiba terjadi sanggahan dari salah seorang anggota Komisi B dari Partai Nasdem, Mukmin Saleh Siregar agar PTAR tidak membacakan slide saja karena selain hurufnya kecil tidak terbaca juga pihak komisi tidak mungkin dapat menghafal seluruh paparan dari manajemen PTAR, demikian pantauan wartawan.
Mukmin meminta agar semua paparan yang disajikan melalui projector infocus terlebih dahulu di Copi atau diperbanyak untuk jadi pegangan bagi anggota komisi B dan masyarakat lingkar tambang yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut disetujui oleh manajemen PTAR, di sela hendak melakukan penggandaan dokumen paparan tersebut, 2 orang anggota DPRD keluar dari ruangan yang diantaranya OK Azmi Siregar dan Mahmud Lubis.
Tak lama kemudian mereka masuk lagi untuk selanjutnya muncullah bahasa dari Pimpinan Rapat meminta agar wartawan yang ada di ruangan tersebut tidak diperkenankan meliput rapat dimaksud dan mempersilahkan wartawan keluar.

“Diminta kepada wartawan yang ada di ruangan ini agar tidak mengekspos berita RDP karena setelah RDP kami dari komisi B akan melakukan konferensi pers dan untuk wartawan dipersilahkan keluar dari ruangan ini”, sebut Zulkarnaen Dalimunthe selaku pimpinan rapat sekaligus sebagai Ketua Komisi B Anggota DPRD Tapsel.
Mendengar hal tersebut, kedua wartawan masing-masing Ali Imran wartawan JarrakPos dan Julpan Tambunan wartawan Mimbar Umum keluar dengan hormat.
Namun tak rela melihat wartawan disuruh keluar, salah seorang Anggota Komisi B dari partai Gerindra, Edi Aryanto Hasibuan langsung keluar menghampiri wartawan sambil menanyakan apa sebelumnya ada undangan untuk mengikuti RDP dimaksud.

Baca Juga :  "Hangatnya Pagi di Simerpara: Babinsa Dan Warga Bersatu Dalam Sapaan Dan Sarapan"

Pertanyaan tersebut dijawab Ali Imran tidak ada diundang, namun Ali Imran menjelaskan dari awal dia hendak meliput hanya melihat dari luar, namun beberapa staf DPRD Tapsel mempersilahkan kedua wartawan untuk masuk.
Wartawan balik bertanya kepada Edi Aryanto Hasibuan yang kebetulan mantan seorang dan/atau sesepuh wartawan , ” kenapa wartawan disuruh keluar , sementara polisi tidak disuruh keluar, wartawan dan polisi pada posisi ini kan sama-sama mencari informasi”?
Mendengarkan hal tersebut Edi Aryanto Hasibuan masuk kembali ke ruangan rapat seraya interupsi minta klarifikasi pimpinan sidang agar wartawan jangan disuruh keluar, karena secara konotasi itu bisa saja diartikan mengusir wartawan . Edi berharap agar pimpinan rapat tetap mempersilahkan wartawan untuk masuk meliput karena sidang tersebut tidak mengandung rahasia dan sifatnya untuk kepentingan masyarakat Tapsel, jelas Edi.

Karena Edi hanya pengusul tunggal tidak dibarengi oleh anggota komisi lainnya, pimpinan rapat tetap tidak membolehkan wartawan masuk meliput.
Mendengarkan penolakan usulannya, Edi Ariyanto Hasibuan langsung melakukan aksi Walk Out meninggalkan ruangan rapat menunjukkan sikap keprihatinan mendalam terhadap “pembredelan” tugas jurnalisti itu
“Saya ikut tersinggung atas perlakuan tersebut, walaupun saat ini saya anggota DPR, namun jiwa saya tak lepas dari wartawan”,sebut Edi kepada wartawan.
Usai bincang-bincang dengan Edi Ariyanto Hasibuan, kedua wartawan dan wartawan lainnya mendatangi ruang rapat seraya interupsi atas dasar apa ketua rapat “mengusir” wartawan yang merupakan kategori menghalang-halangi tugas wartawan. Karena dalam melakukan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang terlebih melakukan liputan untuk kepentingan orang banyak.

Baca Juga :  Ajakan Serka Supriyanto,Mari Kita Semua Harus Peduli Keamanan dan Lingkungan

Dalam setuasi tersebut akhirnya rapat diskor hingga waktu isoma berlalu.
Terpisah, Ketua Komisi B, Zulkarnaen Dalimunthe bersama OK Azmi Siregar menghampiri wartawan yang diusir seraya minta maaf.
Zulkarnaen mengatakan pada RDP sebelumnya bahkan dia dan OK Azmi mempersilahkan wartawan masuk untuk meliput kegiatan tersebut.
“Sebenarnya ini bukan kehendak saya, ini karena ada yang memintanya”, kemarinkan waktu RDP pertama kita nggak ada masalah, bahkan kami berharap wartawan ikut meliput acara ini”, jelas Zulkarnaen.
Saat ditanyakan siapa yang meminta beliau agar wartawan tidak diperkenankan ikut di dalam rapat, saat Zulkarnaen mau menyebutkannya , tiba-tiba spontan OK Azmi memotong pembicaraannya, “sudahlah dek tak usah dibahas lagi, yang ianya saya mewakili komisi B minta maaf”, tukas OK kepada wartawan.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri dan Kaum Ibu: Cegah Ancaman Narkoba di Masa Liburan Sekolah
TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
BLT-DD Disalurkan, Babinsa 04/Tigalingga dan Pemdes Kuta Tengah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Babinsa 07/Salak Hadiri dan Kawal Penyaluran BLT-DD Tahap II di Desa Cikaok: Wujud Sinergi TNI Dengan Pemerintah Desa
Presiden Amerika Serikat Umumkan Hentikan Perang Israel dan Iran
Batalyon Infanteri 742/SWY Berhasil Borong Juara Pada Event Body Contest Dandim 1615 Cup
SATGAS PAMTAS YONKAV 3/AC Terima Senjata Rakitan, Perkuat Stabilitas Wilayah Perbatasan
Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif 514 Kostrad Purna Tugas Dari Papua