Gelar FGD, SBSI 1992 Dorong Regulasi Upah 2024 Berpihak Bagi Pekerja-Buruh

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 08:06 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di salah satu Cafe yang beralamat di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan FGD yang membahas regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang itu dihadiri oleh Kadisnaker Sumut Ir. Abdul Haris Lubis, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana, Pakar Hukum dan Pakar Ekonomi dari USU serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DPD SBSI 1992 Sumut, Agan Surya Tanjung SH mengatakan kegiatan FGD ini membahas dan mendorong regulasi upah tahun 2024 yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Kolaborasi Inovatif: Rudenim Medan Dukung Penerbitan Buku Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

“Jadi dalam kegiatan FGD ini, kita SBSI 1992 mendorong Pemerintah agar mengeluarkan regulasi pengupahan Tahun 2024 yang berpihak bagi pekerja atau buruh khususnya di Sumatera Utara,” sebutnya.

Dikatakan Agan Surya, regulasi upah 2024 yang akan dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh. Sejak lahirnya UU Cipta Kerja pada dua tahun lalu, menurutnya regulasi upah saat ini dianggap belum berpihak pada kaum buruh.

“Sejak dua tahun lalu lahirnya UU Cipta Kerja, regulasi upah selama ini dianggap belum berpihak kepada buruh. Pasalnya upah minimum sektoral disebutnya justru dihilangkan meski merupakan hal sentral bagi buruh,” ujar Agan.

Selain itu, kata Agan, tidak ada kenaikan upah dalam kurun waktu dua tiga tahun belakangan.

Baca Juga :  Silaturahmi Dalam Membangun Sinergitas Dengan Polres Simalungun

“Kenapa kami ngotot soal kenaikan upah? Karena upah ini ibarat jantungnya kaum pekerja dan buruh. Kalau jantungnya tak sehat secara otomatis raganya juga tak sehat, maka itu kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang baik dan berpihak kepada buruh,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Agan, dalam kegiatan FGD tersebut pihak SBSI 1992 sendiri memberikan masukan beberapa point usulan kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi upah yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Harapan kami yang pertama, upah minimum sektoral itu kembali diaktifkan. Kedua, harapan kami regulasi upah yang dikeluarkan nanti mampu mendorong daya beli kaum buruh dengan kenaikan upah minimal 7 sampai 8 persen,” pungkasnya.(AVID/rel)

 

Berita Terkait

Pangdam I/Bukit Barisan Terima Audiensi BEM Nusantara, Perkuat Sinergi TNI dan Mahasiswa Jaga NKRI
Pangdam I/BB Terima Atase Darat Singapura, Bahas Rencana PIP dan Penguatan Kerja Sama
Pak Kapolda : Tolong Jerat Pelaku Yang Mencekik Wartawan Dengan Pasal Penganiayaan, Pengrusakan dan UU Pers
Pelaku Penganiyaan Wartawan Leo Sembiring Masi Belum Ditangkap, Kompolnas Akan Telusuri Ke Polda Sumut
Kolaborasi IMKA Rudang Mayang Unimed Gelar Seminar Budaya “Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu
DWP Rutan Kabanjahe Ikuti Pertemuan Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS)
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Kritik Muncul di Medan Modif Contest Part 3, Peserta Tuntut Transparansi Penjurian