Dirugikan Karena Rumahnya Rusak, ini Deretan Kontroversi Ninja Xpress di Berbagai Daerah

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 20:01 WIB

40197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Rosmeri Silalahi Janda Tua korban PHP yang hingga saat ini masih menanti kepastian tanggung jawab dari perusahaan Ninja Xpress berupa perbaikan rumah miliknya yang rusak pasca disewa oleh perusahaan tersebut.

MimbarRiau.com mencoba merangkum beberapa fakta kontroversi Perusahaan Ekspedisi yang berbasis di Negeri Singa tersebut, diantaranya :

Ninja Xpress Dihukum Pengadilan Bayar 13 Miliar ke Konsumen

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari VIVA.co.id Ninja Xpress pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar kerugian material kepada PT DCI sekitar 13 miliar karena Ninja Xpress cidera janji dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan pengiriman barang.

Ada “Oknum Nakal” di Ninja Xpress

Dilansir dari mediakonsumen.com seorang reseller di marketplace, mengalami 3 kali kehilangan isi barang. Dia menekankan di dalam berita tersebut, bahwa sebagian isi paketnya hilang alias berkurang dari jumlah saat di packing, saat pengiriman menggunakan Ninja Xpress, dia sudah mengirimkan dengan benar order konsumen, tapi saat diterima, isinya hilang sebagian di ekspedisi.

Baca Juga :  Kunjungan Bersama RSDC, Ini yang disampaikan Alex Cowboy Pempred Sahabat TNI-Polri dan Ketua Harian DPP AMI

Berikut fakta yang diuraikan oleh reseller
1. TKNX683108826-0 pengiriman 13 Januari 2021, diterima pembeli 15 Januari. Dari 8 pcs barang yang saya kirim, hilang 1 pcs saat diterima konsumen, ada bukti double lakban di paket.

2. TKNX687191873-0 pengiriman tanggal 18 Januari sampai di penerima 20 Januari. Dari 50 pcs barang yang saya kirim, hilang 6 pcs saat diterima konsumen. Parahnya, lakban yang saya pakai lakban bening, tapi sampai di konsumen lakban coklat. Paket dibongkar, lalu di-repack ulang dengan lakban coklat, isi hilang 6 pcs.

3. TKNX694043594-0 pengiriman 26 Januari, sampai 28 Januari 2021. Saya mengirim 3 pcs barang, sampai di konsumen 1 pcs. Hilang 2 pcs! Ada double lakban yang menempel di atas stiker label dari Ninja pusat, jadi bisa disimpulkan bahwa paket ini sudah dibuka, isinya dicuri, lalu paket di-repack ulang.

Parahnya,lanjut reseller ketiga paket ini semua tujuan Jakarta melewati Hub Marunda dan Kelapa Dua, dan hanya berselang beberapa hari. Dia sudah komplain, tapi tidak ada respon yang baik dari pihak Ninja. Ninja Xpress tidak mencari siapa pelakunya, hanya diam.

Baca Juga :  Teva Iris Resmi Dilaporkan Ke Mapolda Riau, AMI Tidak Akan Mundur Selangkahpun

Uang Rp200 Juta di Ekspedisi Ninja Xpress Aceh Hilang

Diberitakan Merdeka.com Kantor Ninja Xpress Nagan Raya pernah dirampok dan kerugian yang ditimbulkan mencapai 200 juta, namun setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan adanya kejanggalan dalam kasus tersebut karena kantor tidak ada CCTV-nya.

Tim Satresmob Polda Sulawesi Tenggara Tangkap 3 Karyawan Ninja Xpress

Dilansir dari penasultra.id 3 adapun modus ketiga karyawan Ninja Xpress tersebut diantaranya kerap mengurangi barang-barang milik konsumen seperti, Handphone, Baju, Jam Tangan mahal dan sepatu yang dipesan melalui toko belanja online seperti Bukalapak dan Tokopedia.

Karyawan Ninja Xpress tersebut juga kedapatan menggelapkan barang-barang COD milik konsumen yang tidak sesuai dengan pesanan yang seharusnya dikembalikan kepada penjual.(Rilis)

Berita Terkait

Brigjen TNI Sugiyono Sambut Kedatangan Letjen TNI Mochammad Hasan
Tingkatkan Kreatifitas Anak, kepsek SDN 62 Taja P5 bertemakan ‘ Bandung Lautan Api’
KI Riau Award 2024, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paling Informatif
Jalin Silahturahmi dengan PEPABRI,Begini Pesan Brigjen TNI Sugiyono
Polda Riau Apresiasi DPP SPKN Atas Penyelenggara Talk Show Anti Korupsi
Terima Uang dan Kangkangi Kode Etik Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap
Kolonel Kavaleri Eko Agus Nugroho Hadiri Pengambilan Sumpah Sekretaris Daerah Provinsi Riau  
Danrem 031/Wira Bima Jadi Irup Upcara HUT ke 79 TNI

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:04 WIB

Bukti Kesadaran, Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan secara Sukarela

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:40 WIB

Umat Kristiani Satgas 641/Bru Ibadah Minggu Awal Tahun, Penuh Dengan Sukacita Damai Sejahtera

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:24 WIB

Prajurit Buaya Putih Jaga Kesehatan di Pedalaman Papua

Minggu, 5 Januari 2025 - 01:37 WIB

Anjangsana Ke Rumah Masyarakat Perbatasan, Pererat Silaturahmi Satgas Yonif 131/BRS Dengan Masyarakat Kampung Scofro

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:39 WIB

Kado Tahun Baru Satgas Yonzipur 5/ABW, Wujud Perhatian dan Kebersamaan

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:46 WIB

Kodam I/BB Respon Cepat Amankan Pelaku Begal di Binjai

Jumat, 3 Januari 2025 - 04:58 WIB

Prajurit Yonif 323 Buaya Putih Bagi Resep Kue Spesial untuk Warga Wako

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:57 WIB

Peduli Harga Sembako, Koramil 12/LP Tinjau Langsung Harga Di Pekan Langga Payung

Berita Terbaru