*Unit Jatanras Polres Simalungun Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, 4 Pelaku Ditangkap*

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:39 WIB

40491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumut Nasionaldetik.com

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa dua warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar tengah malam, terjadi aksi Curas oleh 6 pelaku yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban. Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, “ucap Bayu. Senin(30/10/2023).

Kanit jatanras menjelaskan, “Para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023 para tersangka yang berhasil diamakan berjumlah 4(empat) orang dan masih mencari 2(dua) orang lagi, Keempat tersangka berinisial “RG(16)”, “MA(16)”, “AF(15)”, “GS(17)”, yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang ber status sebagai pelajar, dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Pengamanan Pemilu, Dandim 1012/Buntok Berikan Pengarahan Kepada Jajaran

Dari para tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku “MA(16)”, uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku “RG(16)”, untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik “RG(16)”.

Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, “ujar Bayu.

“Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat dilakukan introgasi kepada keempat pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Asahan.

Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 wib.

Baca Juga :  Polres Tebingtinggi Berikan Santunan Jasa Raharja Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Api

Atas kejadian tersebut korban “F” mengalami luka di bagian punggung kemudian “A” luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka”, terang Bayu.

Kanit jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari.

IPTU Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan.

Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan.

Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Terakhir, IPTU Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

( Nur Kennan Tarigan)

#Humas_Polres_Simalungun

Konfirmasi Pers
Kanit Jatanras
+62 812-2595-6975

Berita Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Sinergi TNI-Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 1446 H
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Jalin Kedekatan dengan Pedagang Buah di Terminal Datra
Satgas Yonzipur 5/ABW : Posbindu Remaja, Solusi Sehat, Remaja Aktif dan Produktif Sebagai Generasi Penerus
Mengabdi Untuk Negri, Satgas Yonif 641/Bru Bantu Jadi Tenaga Pendidik Di SD Distrik Kelila
Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa
Pemkab Pacitan Keluarkan SE Pembatasan Operasional THM, Owner Tempat Hiburan Mengaku Tak Tahu
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Dataran Beimes

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru