Seratusan Massa Formasi Kembali Berunjuk Rasa Desak DPRD Medan Periksa Oknum Kadishub IL

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:34 WIB

40499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sekitar seratus massa Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Jumat (27/10/2023) kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan oknum Kadishub IL.

“Kami minta DPRD Medan segera menganggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas Perhubungan IL dalam rapat dengat pendapat (RDP) terkait dugaan penyelewengan jabatan yang diduga dilakukannya, ” teriak koordinator aksi Putra Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, massa pengunjukrasa menyampaikan bahwa mereka kembali datang dengan membawa segudang pelanggaran dan penyelewengan yang melibatkan oknum IL tersebut.

” Salah satunya yaitu soal pelanggaran Perwal Nomor 13 Tahun 2016 “tentang larangan kendaraan melintasi kawasan tertentu dan larangan kendaraan untuk kegiatan bongkar muat pada kawasan tertentu.

Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap IL, Hukum IL” dan “Pungli berkedok surat izin dispensasi yang dilakukan IL sebagai Kepala Dishub “, Putra Tanjung menegaskan Dinas perhubungan ini telah mengeluarkan surat Izin dispensasi kepada setiap perusahaan yang memiliki kendaraan berat angkutan diatas 3.000 kg yang ditanda tangani oknum IL selaku Kadisnya, sehingga armada itu dapat melintasi dan melakukan kegiatan bongkar di kawasan larangan yang ada perwalnya.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Ikuti Ibadah Natai Nasional Secara Virtual

Dispensasi tersebut sangat lah melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah setempay aplagi surat izin dimaksid tidak lah memiliki payung hukum yang kuat atau yang dapat mendukung surat izin tersebut seperti Perda dan Perwal.

Diketahui juga bahwa dalam proses pengurusan surat izin dispensasi tersebut dikenakan tarif biaya yang diketahui sekitar Rp.75.000 – Rp.150.000 Per lembar kepada setiap perusahaan yang mau mengurus surat izin dispensasi tersebut dan diperkirakan ada sekitar 1000 lembar surat izin dispensasi yang di keluarkan setiap bulannya.

“Dengan kata lain hasil pembuatan surat izin dispensasi tersebut dikisaran Rp 100.000.000/bulan. Hal ini sudah berjalan selama ±5 sampai 6 Tahun, artinya kerugian negara mencapai ±6 Miliyar, ” sambungnya.

” Pertanyaan menjadi pertanyaan, kemana kah dana hasil biaya pengurusan surat izin tersebut…? sedangkan kita tau bahwa surat izin tersebut sangat berseberangan dengan PERWAL Nomor 13 Tahun 2016,” teriak Putra Tanjung.

Baca Juga :  *Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Terima Kunjungan Danrem 023/Kawal Samudera*

Apakah saat in pemerintah atau pihak-pihak berwajib yang memiliki wewenang dalam hal in diam saja.? kenapa seorang Kadis bisa seenaknya membuat peraturan sendiri diluar dari pada PERDA atau PERWAL….???

Oleh karena itu, Forum Masyarakat Anti Korupsi Kota Medan Menyatakan Sikap meminta DPRD Kota Medan menindak dan meyelediki bagaimana kasus ini bisa lolos dan berjalan hingga sampai sekarang.

Meminta DPRD Kota Medan khususnya yang membidangi OPD teraebut bergerak cepat dengan menggelar RDP agar tidak merajalelanya oknum IL dalam dugaan melakukan pelanggaran dengan menggunakan fungsi dan jabatannya.

Aksi unjukrasa massa Formasi itu berlangsung damai, tertib dan lancar dengan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa kemudian membubarkan diri setelah menegaskan akan datang kembali dengan massa lebih banyak bila aspirasi nya tidak mendapat tanggapan. (Red)

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB