Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu di Kabanjahe

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:14 WIB

40854 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Wilkum Polres Tanah Karo, tepatnya di Jalan Rakutta Brahmana Kec. Kabanjahe Kabupaten Karo, Jumat(13/10/2023) sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial ARP(38), warga Jalan Rakutta Brahmana Kecamatan Kabanjahe, di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika di Jalan Rakutta Brahmana, langsung kita turunkan personil untuk lidik dan berhasil menangkap ARP di rumahnya Jumat(13/10) lalu”, kata Kasat Resnarkoba, Rabu(25/10) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga :  Polsek Payung Wujudkan Rasa Aman Di Tengah Masyarakat Melalui Patroli Bluelight.

Dilanjutkan Kasat Resnarkoba, saat dilakukan penggeledahan di rumah ARP ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 (satu) unit bong terbuat dari botol kaca.

Baca Juga :  PLT. Kasat Binmas Polres Tanah Karo Hadiri Kegiatan Dialog Lintas Agama Kab. Karo

Dari keterengan ARP saat penangkapan, dirinya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya petugas langsung membawa ARP dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya.

“Saat ini ARP sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Hendri.

( Nur Kennan Tarigan)

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro

Berita Terkait

Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Outing Class TK Kemala Bhayangkari
Cegah Balap Liar dan Tawuran, Polres Tanah Karo Gelar Patroli Rutin
Paripurna DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB