Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 00:14 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumedang, Nasionaldetik.com – Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk serta bertuliskan di jalan mekarbakti kecamatan Pamulihan kab. Sumedang , team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Minggu (22/10/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

investigasi nasionaldetik.com terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Salah satu orang langsung menyebut nama seseorang dengan nama Tedi , dan praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Launching program ketahanan pangan, Mengubah lahan tidur menjadi Lahan produktif

Dari beberapa investigasi yag dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk engkel jenis box yang sudah dimodifikasi di dalamnya, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk tengki

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, menerangkan wahyu team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  Prajurit Satgas Yonkav 6 Memberikan Bantuan Tenaga Kepada Keluarga Duka di Perbatasan RI-RDTL

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Tim Red

Berita Terkait

Dari Preman Jalanan ke Marbot Masjid: Kisah Hijrah Roni yang Menggetarkan Hati
Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H
Sahabat Cinta Bunda Menyingkap Tabir Lailatul Qadar
Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 2 Raperwali Kota Tebing Tinggi Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, Rabu (19/3/25). Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selaian pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan. Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ferry Ferdiansyah sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “kami berharap kita terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta kita ini.” Hadir dalam rapat ini juga JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.
POLRES KENDAL MEMFASILITASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME MEMBUAT SIM DI SATPAS POLRES KENDAL
*Jelang Lebaran, Kapolres Kendal Pastikan Kesiapan Personel dan Sarana Pos Terpadu*
Ketua Umum DPP GARNIZUN Hadiri Buka Bersama di Medan, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:49 WIB

Gubernur Lampung Salurkan Beragam Bantuan dalam Safari Ramadan di Pesawaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:40 WIB

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Gedong Tataan, Dorong Tata Kelola Sampah Sesuai Regulasi dan Ramah Lingkungan

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:30 WIB

Rakor Pemkab Pesawaran dan Pemkot Bandar Lampung Hasilkan Sejumlah Program Perencanaan Penanggulangan Banjir

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:14 WIB

PSMTI Kabupaten Pesawaran Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Kegiatan Donor Darah

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:04 WIB

Bencana Banjir Melanda Beberapa Wilayah di Pesawaran, Pemerintah Lakukan Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:57 WIB

Musrenbang Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng Wujudkan Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan Pesawaran 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:47 WIB

Musrenbang Kecamatan Padang Cermin dan Teluk Pandan Diharapkan Jadi Wadah Angkat Isu Strategis Pembangunan Desa

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:38 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Musrenbang Kecamatan Way Khilau untuk Penyusunan RKPD 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:40 WIB

BANDA ACEH

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:10 WIB