Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 00:14 WIB

40208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumedang, Nasionaldetik.com – Kecurigaan awak media investigasi saat mengtahui kecurigaan sebuah gudang yang terlihat keluar masuk truk serta bertuliskan di jalan mekarbakti kecamatan Pamulihan kab. Sumedang , team menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berskala besar. Minggu (22/10/23)

“Team investigasi mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersebut, team mencoba menggali informasi dari orang sekitar  akan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

investigasi nasionaldetik.com terus  menggali informasi terkait praktik penimbunan gudang tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
”Salah satu orang langsung menyebut nama seseorang dengan nama Tedi , dan praktek penimbunan BBM bersubsidi itu di sinyalir juga ada keterkaitan.” Tegasnya

Baca Juga :  Sukseskan Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Diskusi dan Mentoring Bagi Tim Penilai

Dari beberapa investigasi yag dilakukan oleh Team investigasi menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk engkel jenis box yang sudah dimodifikasi di dalamnya, sesudah penuh lalu di pindahkan ke dalam truk tengki

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, menerangkan wahyu team investigasi jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ujarnya

Baca Juga :  "Babinsa Bantu Petani Jemur Jagung: Wujud Kepedulian Dan Dukungan TNI Untuk Swasembada Pangan di Dairi"

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa  di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Tim Red

Berita Terkait

Chairum Lubis SH : “Jumat Barokah” Membentuk Jalinan Silaturahmi Sesama Jurnalis
Polres Majalengka gelar apel pengamanan libur panjang Tahun baru Islam 1447H
Polsek Kadipaten perkuat mitra Khamtibmas,lewat sambang satpam
Polsek Kadipaten,sampaikan himbauan Khamtibmas kepada pihak hotel
Bhabhinkamtibmas Babakan anyar Andir, Istiqosah 1 Muharam 1447 H
Polsek Kadipaten laksanakan patroli malam,wujudkan lingkungan aman dan tertib
Bhabhinkamtibmas Kelurahan Cigasong,ajak Warga aktif laporkan gangguan Khamtibmas
Berikan imbauan Khamtibmas,Polsek Dawuan sambangi Warga binaan