Pakpak Bharat Sumut-Nasionaldetik.com
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengatakan bahwa semua Tenaga Harian Lepas yang bekerja di seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sudah harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan serta mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak terduga, seperti kecelakaan kerja dan atau kematian serta peristiwa lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Bupati, melalui Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd saat menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Alm. Gelorinta Cibro, eks THL Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Semua THL kita sudah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, saya sudah sampaikan hal ini kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, yang menggunakan jasa THL harus mendaftarkan ke ikut sertaan mereka dalam program jaminan sosial ini, kita juga telah menyediakan dana iuran atau premi BPJS ini melalui APBD,
jadi tidak perlu memotong gaji yang bersangkutan karena premi BPJS dimaksud sudah kita bayarkan setiap bulannya, jelas Wakil Bupati.
Gelorinta Cibro adalah seorang eks Tenaga Harian Lepas yang bekerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat. Alm. Yang bekerja operator mesin pertanian jenis tractor ini meninggal karena sakit. Dia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih menempuh Pendidikan.
Kepada ahli waris almarhum, hari ini diserahkan santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar total Rp.42.000.000,-, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah bagi setiap insan warganya.
Karena kepulangan adalah takdir, kita yang tinggal harus saling tolong menolong dan saling membantu, inilah pesan pak Bupati yang sangat mewanti-wanti agar seluruh THL yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus terlindungi dengan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, jelas Wakil Bupati kemudian.
Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak yang banyak membantu kami, mudah-mudahan santunan ini boleh kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, mengingat masih sangat berat tanggungan kami, dimana anak-anak kami juga masih menempuh Pendidikan.
Segala kesalahan almarhum semasa dia bekerja, atas nama almarhum kami mohon maaf, dan mohon kami agar sama-sama kita mendoakan dia, ucap Nurlina simbolon, istri dari alm. Gelorinta Cibro.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sendiri telah menyediakan pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini pada APBD Kabupaten Pakpak Bharat yakni sebesar 0,54 persen UMK perbulan. Kebijakan ini diambil guna menjamin masa depan ahli waris dan anak-anak setiap anggota THL yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja dan atau meninggal dunia.
( Nur Kennan Tarigan)