Pembelian Tanah yang terletak di Jalan Kebagusan Raya Nomor: 37 RT 013/RW 05, yang dulunya Jalan Jati Padang Raya RT 013/RW 005, Jalan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Tahun 2015 Silam.
Anehnya ada kerancuan didalam Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Harga Nomor: 011/70/BA/2015, yang isinya! Sebagai Berikut: Bentuk Tanah luas dan Bangunan, 1.000 Meter Persegi, dengan Jumlah Harga, Rp. 11.700.000.000, Rumah Tinggal, Luas Tanah dan Bangunan, 94. Meter Persegi, jumlah harga, Rp. 235.000.000, Bengkel, Luas Tanah dan Bangunan, 270, Meter Persegi, jumlah harga, Rp. 375.000.000, Kantor Bengkel, Luas Tanah dan Bangunan, 125, Meter Persegi, jumlah harga, Rp. 300.000.000, Pengerasan Halaman, 480, Meter Persegi, dengan Jumlah Rp. 36.000.000, dan Kerugian Non Fisik Rp. 1.500.000.000. Jadi Total keselurahan harga Sebesar Rp 14.146.000.000, (Empat Belas Milyar, Seratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah), Wow sungguh luar biasa.
Menurut Ketua Biro Investasi Coruption Investasi Committee (CIC) Kabupaten Gayo Lues, Muhammad Rauf Ariga Kepada Wartawan, Rabu (11/10/2023) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. H. Alhudri MM, agar meluruskan permasalahan tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan tersebut.
“Jika memang benar,ada ditemukan unsur Pidananya dalam pengadaan Tanah dan Bangunan di Jalan Kebagusan Raya Nomor 37 RT 013/RW 05 Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan tersebut, agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” Kata Ketua Biro Investasi Coruption Investasi Committee (CIC) Gayo Lues Rauf Ariga.
Lebih lanjut Rauf Ariga menambahkan, kami mewakili Masyarakat Kabupaten Gayo Lues, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, agar mengusut tuntas terkait pengadaan Tanah dan Bangunan yang dibeli oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 yang lalu.
Saat Tim CIC yang saat ini masih berada di Jakarta meminta keterangan kepada Penyewa yang ada di Jalan Kebagusan Raya Nomor 37 RT 013/RW 05 Jakarta Selatan mengatakan, mereka menyewa tempat yang dijadikan usaha, Salon, Bengkel, Gudang Majalah, dan Tukang Sayur, Satu Rumah disewakan pertahun Sebesar Rp. 18.000.000 × 6 Rumah jadi Total Sewa rumah yang Katanya Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues di jalan Kebagusan Raya No 37 yang disewakan tersebut lebih kurang Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Per Tahun. Terus kemana uang Sewa tersebut di peruntukan, itu yang jadi pertanyaan Tim CIC.
Seharusnya katanya, Sewa tersebut bisa dijadikan Untuk penopang Pendapat Asli Daerah (PAD) Gayo Lues, untuk itu Kami meminta kepada Pihak APH agar segera merapikan Aset – aset milik Pemkab Gayo Lues tersebut, baik yang berada di Jakarta maupun yang berada di Banda Aceh, Medan, Kutacane, Aceh Tengah Provinsi Aceh.
Lanjut Rauf Ariga, permasalahan tersebut mengingatkan Masyarakat Gayo Lues yang notabennya Aset milik Pemerintah Daerah yang berada di luar Daerah kini pernah heboh dan saat itu pernah diselidiki Pihak Kejaksaan Gayo Lues dengan menurunkan Timnya yang saat itu di komandoi Jaksa Muda yang disebut – sebut bernama Rajeskhana.
“Tetapi dari hasil penelurusan Tim Jaksa tersebut, sampai hari ini belum diketahui hasilnya, sementara pengadaan Tanah untuk kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues tersebut, diduga kental dengan Aroma Mark -Up, untuk itu sekali lagi kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Kabupaten Gayo Lues maupun Penegak Hukum di Provinsi Aceh serta Kajagung RI di Jakarta, agar segera menelusuri serta menuntaskan permasalahan tersebut hingga ke Akar-akarnya,” Harap Rauf Ariga.
Perlu diketahui, Kata Rauf Ariga,pada saat Tim CIC yang ada di Jakarta pernah menghubungi Pemilik Tanah Bernama H. Asril Tilin yang saat itu beralamat di Jalan Kebagusan Raya No 66 Jagakarsa Jakarta Selatan. Pada Pukul 10.12 WIB waktu Jakarta mengakui benar ada menyewakan bangunan petakan yang berdampingan dengan bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues.
“Tapi bangunan itu/yang disewakan kepada Orang lain adalah miliknya, dan Surat SHM nya juga sudah di pecah,” Ungkap H. Asril Tilin.
Selain itu katanya, pada saat kedatangan Tim Jaksa Gayo Lues menemui dirinya (Asril Tilin) keberadaan Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues tersebut dijual milik ke Pemkab Gayo Lues adalah miliknya, dan itu tidak ada masalah.
“Namun mengapa sekarang setelah belasan tahun bahwa ada tundingan yang Aneh – aneh,” Cetusnya.
Namun Cuitan salah seorang Gayo Lues yang berada di Jakarta tersebut, mengundang tanya tanya di Publik, bahwa Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues yang sudah di jual oleh Saudara Asril Tilin ke Pemerintah Daerah Gayo Lues, kok malah disewakan kembali oleh Asril Tilin,” ada apa dengan Pemda Gayo Lues dan DPRK Kok tidur, dan ini mohon segera ditindak lanjuti,” komentar Cuitan tersebut.
Berikut Nama – nama Penyewa Kantor Perwakilan Pemkab Gayo Lues di Jalan Kebagusan Raya Nomor 37 RT 013/RW 05 Jagakarsa Jakarta Selatan tersebut:
1. Trisna Buka Salon.
2. Yuda Hendra.
3. Eric Gudang Majalah Buku.
4. Icok Batak
5. Tukang Sayur, Dll.
Jadi Tim CIC beranggapan, terkait soal Tanah Aset Pemda Gayo Lues yang ada di Jakarta Selatan itu diduga Permainan para sejumlah Naga bertanduk yang ada di Gayo Lues, yang rencana untuk membangun Mes Mahasiswa/i Masyarakat Gayo Lues di Jakarta sekaligus untuk Kantor Perwakilan Pemkab Gayo Lues.
Namun, sangat disayangkan sekali, bila tempat itu disewakan untuk kepentingan Pribadi, padahal jelas Tanah dan tempat tersebut dibeli dengan harga lebih kurang 15 Milyar tersebut dinilai barang titipan kanan kiri ibarat Kata pepatah sejumlah Naga bertanduk. Demikian Ketua Biro Investasi Coruption Investasi Committee (CIC) Kabupaten Gayo Lues Rauf Ariga.