Medan
Seratusan massa Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Kota Medan, melancarkan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Rabu (11/10/2023).
Dalam aksi tersebut, massa pengunjukrasa mendesak Kejatisu untuk menangkap oknum Kepala Dinas Perhubungan berinisial IL karena diduga menyuburkan praktek pungutan liar (Pungli) di instansinya.
“Kami datang membawa segudang pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan oknum Kadis IL, salah satunya yaitu soal pelanggaran Perwal Nomor 13 Tahun 2016 “tentang larangan kendaraan melintasi kawasan tertentu dan larangan kendaraan untuk kegiatan bongkar muat pada kawasan tertentu, ” ujar Koordinator Lapangan pengunjuk rasa Putra Tanjung.
Pengunjukrasa yang membawa spanduk bertulis “Tangkap IL, Hukum IL” dan “Pungli berkedok surat izin dispensasi.Yg dilakukan IL sebagai kadis dishub” itu mengungkapkan, dinas perhubungan ini telah mengeluarkan surat Izin dispensasi kepada setiap perusahaan yang memiliki kendaraan berat angkutan diatas 3.000 kg yang ditanda tangani oknum IL selaku Kadisnya, sehingga armada itu dapat melintasi dan melakukan kegiatan bongkar di kawasan larangan yang ada perwalnya.
Dispensasi tersebut sangat lah melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah setempay aplagi surat izin dimaksid tidak lah memiliki payung hukum yang kuat atau yang dapat mendukung surat izin tersebut seperti Perda dan Perwal.
Diketahui juga bahwa dalam proses pengurusan surat izin dispensasi tersebut dikenakan tarif biaya yang diketahui sekitar Rp.75.000 – Rp.150.000 Per lembar kepada setiap perusahaan yang mau mengurus surat izin dispensasi tersebut dan diperkirakan ada sekitar 1000 lembar surat izin dispensasi yang di keluarkan setiap bulannya.
“Dengan kata lain hasil pembuatan surat izin dispensasi tersebut dikisaran Rp 100.000.000/bulan. Hal ini sudah berjalan selama ±5 sampai 6 Tahun, artinya kerugian negara mencapai ±6 Miliyar, ” sambungnya.
” Pertanyaan kita sekarang yaitu kemana kah dibuat hasil dana biaya pengurusan surat izin tersebut…? sedangkan kita tau bahwa surat izin tersebut sangat berseberangan dengan PERWAL Nomor 13 Tahun 2016,”teriak Putra Tanjung.
Apakah saat in pemerintah atau pihak-pihak berwajib yang memiliki wewenang dalam hal in diam saja.? kenapa seorang KaDis bisa seenaknya membuat peraturan sendiri diluar dari pada PERDA atau PERWAL….???
Maka Dari itu kami Forum Masyarakat Anti Korupsi Kota Medan Menyatakan Sikap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahwa :
1. Kami meminta kepada Kejaksaun Tinggi Negeri Sumatera Utara untuk menindak dan meyelediki bagaimana kasus in bisa lolos dan berjalan hingga sampai sekarang.
2. Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara agar menangkap dan dihukum seberat-beratnya saudara Iswar Lubis, S.SIT.MT yang saat ini sudah meraja lela dalam menggunakan fungsi jabatannya. Kara beliau saat ini telah banyak melanggar aturan dan mengkriminalisasikan peraturan peraturan yang dibuat oleh pemerintah saat ini.
3. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara menjadi ujung tombak dalam menegakkan hukum di negeri ini Khususnya di Kota Medan. dan Keiaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara tidak diam dalam pemberitaan aksi kami ini.
Massa pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri setelah menyampaikan pernyataan sikap dan menegaakan akan datang kembali dengan membawa massa yang lebih besar jika aspirasi kami tidak di tanggapi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara.(red)