Tanjungbalai, Sumut Nasionaldetik.com
Unit Reskrim polsek tanjung balai selatan polres Tanjungbalai berhasil mengamankan ZS Alias KEDEN (46) warga Jl. MT. Haryono atas tindakannya mencuri barang milik pelapor SAL WINDER SINGH (51), Sabtu (07/10/23) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP MH. SITORUS, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Nuri Handoko Lk. IV Kel. Karya Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terlapor ZS alias KEDEN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat itu Terlapor ZS Alias KEDEN melakukan Pencurian dengan cara melompati pagar dan masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu samping yang terbuat dari kayu yang di bagian bawah pintu tersebut sudah keropos dan terlapor merusaknya.
“Selanjutnya Terlapor ZS Alias KEDEN berhasil masuk ke dalam rumah pelapor dan mengambil barang-barang milik Pelapor. Atas terjadinya Tindak Pidana Pencurian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengadukan ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna diusut sesuai Hukum yang Berlaku.
“Pada hari Sabtu 07 Oktober 2023 Pukul 18.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jl. MT. Haryono simpang Jl. Merpati personil langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap pelaku, pelaku sedang menjalani proses di polsek Tanjung Balai Selatan. “Pungkas Kapolsek.
( Nur Kennan Tarigan)