Karo, Sumut Nasionaldetik.com
Minggu 08/10/2023
Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kab.Karo Rio Eltar buka bicara terkait, terjadinya penganiayaan yang dilakukan seorang oknum (DP) 26thn warga Desa Rumah Berastagi kecamatan Berastagi Kab.karo terhadap Yamanta Ginting(35thn) yang adalah korban dan juga salah satu anggota F.SPTI-K.SPSI Kab.Karo untuk wilayah Pasar Roga Berastagi.
Rio Eltar Tarigan selaku Ketua F.SPTI-K.SPSI Kab.Karo yang didamping Lembaga Bantuan Hukum(LBH) F.SPTI-K.SPSI Nhov Trakapta Putra Kaban S.H saat diwawancara awak media ini di Kantor LBH F.SPTI-K.SPSI, pada Sabtu 07/10/2023, jalan Pahlawan Ujung No 2 Kabanjahe,
Mengatakan Singkat Kronologisnya..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Hari Senin, 02/10/2023 Terjadi penganiayaan dipasar roga Berastagi yang dilakukan oleh oknum(DP) Pelaku terhadap Yamantan Ginting adalah korban.
Dimana dalam kejadian tersebut, (DP) melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban dengan menggunakan alat gagang cangkul ke arah kepala korban Yamanta Ginting,namun korban mencoba menangkis menggunakan tangan kirinya,sehingga membuat jari kelingking korban patah tulang,tangan kiri korban juga lembam memar serta dadanya juga mengalami memar lembam.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke RSU Kabanjahe untuk diberikan pertolongan.
Selanjutnya, dengan kejadian tersebut, Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Rio Eltar yang didampingi LBH F.SPTI-K.SPTI Kab.Karo sekalian juga pengacara, Nhov Trakapta Putra Kaban S.H Membuat pengaduan ke Mapolres T.karo untuk meminta perlindungan dan berharap segera menindak dan menangkap pelaku (DP) yang telah melakukan penganiayaan sebagaimana ketentuan pasal 351 KUHP.
Dalam permasalah ini, Ketua Rio Eltar yang didamping LBH F.SPTI-K.SPSI Nhov Trakapta Putra Kaban S.H mengatakan, bahwa ini merupakan kelalaian dari pihak Polsek Wilayah Kecamatan Berastagi.
Dimana sebelum kejadian ini, kami sudah ada pertemuan dengan pihak (DP) pelaku, dan didalam pertemuan tersebut, kami sudah bekerja sesuai ketentuan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja- serikat buruh.
Namun setelah kami menjelaskan pasal demi pasal, malah pihak Polsek Wilayah Hukum Berastagi menyuruh berbagi kue.
Pernyataan pihak Polsek Berastagi kami nilai tidak mampu menegakkan supremasi hukum diwilayah tanggung jawabnya. Dan kami menduga jajaran Polsek Wilayah Hukum Berastagi terkesan menyampingkan UU, “ujar Ketua Rio Eltar Tarigan.
“Lanjutnya, padahal sudah jelas di UUD 1945 bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum,berarti hukum itu harus ditegakkan. Inikan salah satu tugas pokok Aparat Penegak Hukum Kepolisian, pungkasnya.
Harapan Ketua Rio Eltar Tarigan, dengan kejadian ini, semoga APH diwilayah Kab.Karo ini untuk kedepannya dapat menegakkan serta mengimplementasikan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,”tutupnya.
( Nur Kennan Tarigan)