Juhar Karo, Sumut Nasionaldetik.com
Nurkennan Tarigan Kaperwil Media Online Nasionaldetik.com yang juga sebagai Bendahara Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) Kabupaten Karo mengecam keras tindakan Korlap 303 ( mesin judi tembak ikan -ikan) yang biasa dipanggil Bayang/Ndua karena diduga telah melecehkan profesi seorang wartawan, kata Nurkennan Tarigan kepada awak media 01/10/2023 melalui sambungan WhatsApp.
Tigan begitu biasa disapa mengungkapkan bahwa, Bayang/Ndua telah melontarkan kalimat negatif kepadanya dengan mengatakan, ” Kam yang beritahu nama Ndua/Bayang kepada wartawan di Kabanjahe sana,..? Karena ada postingan kegiatan judi di FB dan di tagnya nama kam dalam akun tersebut, katanya dengan lantang,..!!!
Atas peristiwa yang saya anggap tidak menyenangkan yang terjadi pada Sabtu 30/09/2023 sekira pukul 22.00 Wib. Dan saya ketika itu sedang melakukan peliputan terkait adanya informasi kegiatan permainan judi dadu di Kedai Anjar-anjari, Jalan Juhar Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Saat saya sedang di lapangan saya mendapat telepon masuk, tapi bukan atas nama Ndua/Bayang hanya saja Ia menyuruh saya datang ke Kedai Kopi di Simpang Keriahen, Kecamatan Juhar ( Desa saya), Tiba-tiba Ndua / Bayang datang menuduh saya berkali-kali bahwa sayalah yang memberikan namanya kepada yang katanya wartawan dari Kabanjahe, ujar Tigan.
Lanjutnya, atas kejadian itu saya merasa terganggu dan merasa nama baik saya tercemar dihadapan masyarakat desa saya ( Simpang Keriahen). Seharusnya apapun alasannya, seorang Korlap tidak pantas bicara tidak sopan begitu terlebih kepada seorang Jurnalis, dan atas tindakan Ndua/Bayang yang tidak menyenangkan, di depan masyarakat saya menuduh saya memberi nama dia ke seseorang dan telah mencemarkan nama baik saya, maka saya telah membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke Polsek Juhar, tutup Nurkennan Tarigan.
( Tim)