Tebingtinggi, Sumut Nasionaldetik.com
Satu (1) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 18 (Delapan Belas) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 11,43 gram dan berat bersih (Netto) 7,40 gram, disita sebagai barang bukti, saat personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap MAH alias Fahmi, Laki-Laki, (26), warga Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi- Sumut, pada Kamis (21/09/2023) sekira pukul 21.15 WIB, di Jl. Merbuk Gg. Keluarga 6 Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis extacy dengan berat kotor (Brutto) 12,19 gram dan berat bersih (Netto) 11,64 gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna cokelat, dan 1 (satu) unit Handphone Merek NOKIA, turut pula disita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (23/09/2023), melalui aplikasi wa, membenarkan adanya penangkapan ini.
Dikatakan Kasi Humas, Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial MAH alias Fahmi, pada Kamis (21/09/2023) sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Merbuk Gg. Keluarga 6 Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, tepatnya didalam rumah, ujar Kasi Humas.
Lalu, lanjut AKP Agus, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek SAMPOERNA warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan 18 (Delapan belas) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis extacy, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp 488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merek NOKIA yang berada dalam penguasaan Fahmi, ungkap AKP Agus.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu Fahmi mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa Fahmi dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas AKP Agus.
“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup AKP Agus Arianto.
( Nur Kennan Tarigan)