Nias Selatan Akhirnya Bebas Dengan Imbalan 70 Juta…..

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 14:48 WIB

40522 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Nias Selatan Sumatera Utara, Sokhizatulo Telaumbanua di bui selama 120 hari kalender sebagai tersangka persetubuhan hingga hamil kepada anak di bawah umur sebut saja (ML) nama samaran  kini menghirup udara bebas dan kembali bekerja sebagai tenaga guru honor di salah satu sekolah dasar (SD)di Kecamatan Gomo Kabupaten Nias, karena bukan S.T pelakunya. Nias 21/09/2023

Bebasnya Sokhizatulo Telaumbanua di
tahanan Polres Nias Selatan bebas demi
hukum sehingga keluarga diberikan ganti
rugi sebesar Rp. 70.000.000 yang mana sebelumnya pihak keluarga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebesar Rp. 500.000.000 juta

Saat dikonfirmasi pihak Polres Nias Selatan terkait pembebasan tersangka Sokhizatulo Telaumbanua,Humas Polres Nias Selatan
menjelaskan kepada awak Media ini;
Bahwa Sokhizatulo telah dikeluarkan demi hukum karena telah habis masa penahanannya dan telah dijemput oleh keluarganya,dan PPA Sat Reskrim telah menyerahkan Sokhizatulo kepada keluarganya dalam keadaan sehat saat dijemput ke Polres. Sampai saat ini tidak keberatan, terkait foto tersebut adalah Sokhizatulo Telaumbanua dijemput keluarganya dan diserahkan kepada keluarga dalam keadaan sehat sehingga Sokhizatulo sudah kembali kepada keluarganya.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Selo Komsos dengan Petani Cabe

Saat dikonfirmasi awak Media ini kuasa hukum tersangka Sokhizatulo Telaumbanua
Mareti Ndraha SH,MH mengatakan;
Menyesalkan tindakan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan atas penangkapan dan penahanan klien saya selama 4 bln sampai sekarang tidak ada kepastian hukumnya.
Lanjutnya, meminta kepada Bpk. Kapolres Nias Selatan utk segera menghentikan LP tersebut. (Tem)

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB