Nias Selatan Akhirnya Bebas Dengan Imbalan 70 Juta…..

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 14:48 WIB

40400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Nias Selatan Sumatera Utara, Sokhizatulo Telaumbanua di bui selama 120 hari kalender sebagai tersangka persetubuhan hingga hamil kepada anak di bawah umur sebut saja (ML) nama samaran  kini menghirup udara bebas dan kembali bekerja sebagai tenaga guru honor di salah satu sekolah dasar (SD)di Kecamatan Gomo Kabupaten Nias, karena bukan S.T pelakunya. Nias 21/09/2023

Bebasnya Sokhizatulo Telaumbanua di
tahanan Polres Nias Selatan bebas demi
hukum sehingga keluarga diberikan ganti
rugi sebesar Rp. 70.000.000 yang mana sebelumnya pihak keluarga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebesar Rp. 500.000.000 juta

Saat dikonfirmasi pihak Polres Nias Selatan terkait pembebasan tersangka Sokhizatulo Telaumbanua,Humas Polres Nias Selatan
menjelaskan kepada awak Media ini;
Bahwa Sokhizatulo telah dikeluarkan demi hukum karena telah habis masa penahanannya dan telah dijemput oleh keluarganya,dan PPA Sat Reskrim telah menyerahkan Sokhizatulo kepada keluarganya dalam keadaan sehat saat dijemput ke Polres. Sampai saat ini tidak keberatan, terkait foto tersebut adalah Sokhizatulo Telaumbanua dijemput keluarganya dan diserahkan kepada keluarga dalam keadaan sehat sehingga Sokhizatulo sudah kembali kepada keluarganya.

Baca Juga :  Sterilisasi sebelum ibadah Natal,Polres Majalengka pastikan Keamanan jemaat

Saat dikonfirmasi awak Media ini kuasa hukum tersangka Sokhizatulo Telaumbanua
Mareti Ndraha SH,MH mengatakan;
Menyesalkan tindakan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan atas penangkapan dan penahanan klien saya selama 4 bln sampai sekarang tidak ada kepastian hukumnya.
Lanjutnya, meminta kepada Bpk. Kapolres Nias Selatan utk segera menghentikan LP tersebut. (Tem)

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3
Kapolsek Banturajeg AKP Dodo Haryono,Laksanakan Safari Ramadhan dan Sholat Dzuhur bersama Warga di Masjid Besar An Najah
Anggota Polsek Majalengka, sosialisasikan Hotline 110 kepada pengguna jalan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka,Laksanakan patroli Malam sosialisasikan penolakan premanisme
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446,Polres Majalengka gelar Lat Pra Ops Ketupat Lodaya
Kasi Propam pimpin apel pagi,di Mako Polres Majalengka tekankan disiplin dan hindari pelanggaran
PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Triwulan I Tahun 2025: Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:19 WIB

Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:01 WIB

Anggota Polsek Majalengka, sosialisasikan Hotline 110 kepada pengguna jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:55 WIB

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka,Laksanakan patroli Malam sosialisasikan penolakan premanisme

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:49 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446,Polres Majalengka gelar Lat Pra Ops Ketupat Lodaya

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:36 WIB

Kasi Propam pimpin apel pagi,di Mako Polres Majalengka tekankan disiplin dan hindari pelanggaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:31 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Triwulan I Tahun 2025: Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:40 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:31 WIB

Kolaborasi Dengan Pemuda Muhammadiyah, Rutan Kelas I Medan Buka Pesantren Kilat Warga Binaan Gelombang Ke-2

Berita Terbaru