Diduga Kangkangi Perundang-Undangan yang berlaku, Pajar Saragih Meminta Bupati Rokan Hilir Segera Non Aktifkan Oknum ‘S’ dari Jabatannya

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 03:42 WIB

40559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI), sesalkan sikap salah seorang oknum Pejabat, yang diduga selaku Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang terkesan arogan didalam berbahasa kepada insan pers.

” Sungguh kita sesalkan Oknum berinisial S yang diduga selaku Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, melakukan dugaan mengancam insan pers dengan bahasa-bahasa yang tidak pantas dilontarkan seorang figur Publik. ‘ ucap Pajar Saragih Wakil Ketua Umum II (dua) DPP AMI, dalam pres rilisnya kepada awak media. Rabu (20/09/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa saya katakan demikian?, ini saya katakan dimana saya mendapatkan beberapa bukti screenshot percakapan antara dirinya (oknum pejabat berinisial S) kepada salah seorang wartawan Bagansiapiapi Kab.Rokan Hilir dengan melontarkan kata ancaman yakni, ” Jangan banyak ngomong di polres kau ngomong. “, ” Percuma sudah aku lapor kau”, ” Terlambat kau, sudah kau naikan berita, kau ganggu aku baru kau ngomong gitu. “, ” Ikhlas nggak ikhlas bukan urusan kau. “.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI ke-79,Brigjen TNI Sugiyono Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma

Dan saat dipertanyakan awak media, Masalah berita…apa salah berita tu pak kabag.Dan ‘ S’ kembali menjawab, ” Kau baca sendiri kau analisa sendiri, kau kan hebat. bebernya ( Pajar Saragih)

Diketahui juga, oknum berinisial ‘S’ diduga meradang dengan salah seorang wartawan di kota Bagansiapiapi Provinsi Riau, terkait pemberitaan yang diunggah di media online (siber) berjudulkan “Rangkap Jabatan Diduga “Haus Jabatan Dan Nuansa Subahat Praktek Rasuah” dengan link berita https://sidakkriminal.com/2023/09/17/rangkap-jabatan-diduga-haus-jabatan-dan-nuansa-subahat-praktek-rasuah/ tertanggal 17 September 2023

“Jika karena pemberitaan tersebut dirinya (oknum berinisial S) diduga meradang dan melontarkan bahasa-bahasa yang tidak santun dan diduga terkesan arogan, maka dapat dipastikan oknum berinisial lagi-lagi diduga gagal paham. ” tambah Pajar Saragih

Tidak seharusnya dirinya meradang, jika tidak puas dan merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media berbadan hukum maka diwajibkan dirinya menggunakan haknya sebagai warga negara indonesia yakni hakjawab sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, PWDPI Riau Silaturahmi Dengan Danrem 031 Wira Bima

Dipenghujung, Pajar Saragih meminta kepada Afrizal Sintong Bupati melalui H Fauzi Efrizal Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Rohil segera non aktifkan oknum berinisial ‘S’ Kabag Umum yang diduga tabrak dan/atau kangangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016, Peraturan Pemerintah RI
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan pasal 56 ayat
(1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat
mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan
struktural dan jabatan publik.

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

SMAN 9 Pekanbaru Dituding Ada Kekerasan Siswa, Kepsek: Kami Komit Lawan Bullying
HUT RI ke-80 di Pekanbaru, Polda Riau Hadirkan Lomba Puisi Sebagai Simbol Perpaduan Seni dan Cinta Tanah Air
Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum
Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas
Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI
Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir
SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB