Hasil Gelar Perkara Sarah Sikku Diduga Tidak Sesuai Dengan Kenyataan

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 15:46 WIB

40358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu,Nasionaldetik.com– Hasil Gelar Perkara Sarah Sikku Diduga Tidak Sesuai Dengan Kenyataan Patut diduga bahwa penyidik yang menangani kasus penyerobotan lahan kebun kopi milik ibu sarah sikku yang di beli dari saudara sangga ( almarhum) tidak profesional dan berpihak kepada pihak terlapor ( Muhklis), Adapun Alasan Dari kuasa Saudari ibu Sarah sikku Harun mengatakan

1.Tidak mempertimbang alasan alasan kenapa ibu sarah sikku menguasai tanah tersebut berdasarkan SKT no 029/DB/V 1997. Padahal sangat jelas tanah tersebut dibeli dari sdr sangga. Bahwa lahan yang di beli tersebut adalah kebun kopi namun belum semua ditanami kopi. Dalam keterangan ibu sarah sikku kepada penyidik Sdr sangga akan menyanggupi menanam kopi pada bagian yg belum ditanami. Disampaikan juga ke penyidik bahwa beberapa bulan setelah terbit SKT nya ibu sarah sikku pindah tugas kepalopo.

2.Bpk Idris pawaja,BA selaku Kepala Desa Banuaposi’ pada saat itu, menerangkan bahwa SKT tersebut saya yg membuat dan benar ibu sarah sikku membeli dari sangga (almarhum). Kalaupun sy tidak meninjau lokasinya tetapi lokasi yang dimaksud saya paham karena berbatasan dengan tanah saya di sebelah Selatan dan Barat. Jadi disinilah letak keberpihakan penyidik polres Luwu ke polres kepada pihak terlapor.

3.Seharusnya Pihak penyidik mempertanyakan kepada kepala desa Banuaposi’ sekarang ( Muh. Hamka) alasan penerbitan SKT atas nama pasilo no 393/DB klt 2 /SPPT/V/2022 tanggal 2023. Kenapa ada SKT di atas SKT. Apakah ini bukan tindak pidana” lanut Harun

4.Pihak penyidik semestinya mempertanyakan kepada pihak penye robot bahwa dengan dasar apa menguasai lahan tersebut, sementara’ surat atau dokumennya baru terbit tahun 2023

5.Ketika saya mempertanyakan tentang surat pelaporan saya kepada penyidik atas nama sdr Budi Efendi SH, selajutnya kami mengadakan pertemuan di kopi pojok kota Palopo, dalam penjelasan nya kepada saya selaku kuasa hukum ibu sarah sikku bahwa saya memanggil asis sangga. Lalu saya jawab bukan asis sangga yang terlapor tetapi Muhklis. Lalu jawabnya kan iparnya.kemudian beliau menyampaikan bahwa pihak terlapor bersiap mengembalikan tetapi maukah kalau dibagi dua. Itu jelas sekali dan ada saksi yang ikut mendengar,Tetapi tawaran itu ditolak ibu sarah sikku

6.Pihak penyidik tidak memeriksa saksi kami yg menyaksikan transaksi jual beli lahan kebun kopi antara sangga dan Sarah sikku. Yakni bapak Siswo. Ungkap Harun

Mendengar Hasil Gelar Perkara Ibu Sarah Sikku Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro ) Maros Ismar, Mengatakan Bahwa Akan Melaporkannya Ke Propam Polda Sulsel dan Memempuh jalur perdata

Saat dikonfirmasi Kanit Budi Efendi “Silahkan mencari hak sesuai dgn jalurnya kalau pengadilan mengakui SKT Sarah sikku kami buka kembali penyelidikan nya”(Yuan,Red)

Baca Juga :  Halangi Tugas Jurnalis dan LSM dan Lakukan Penganiayaan, Oknum Satpam SMAN 4 Kota Tangerang Dipolisikan

Berita Terkait

Dari Preman Jalanan ke Marbot Masjid: Kisah Hijrah Roni yang Menggetarkan Hati
Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H
Dukung Program Panglima TNI, Pangdam I/BB Tanam Perdana Padi Sinar Mentari di Serdang Bedagai
Denpom Divif 2 Kostrad Bagikan Takjil Untuk Warga, Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat
Sahabat Cinta Bunda Menyingkap Tabir Lailatul Qadar
Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 2 Raperwali Kota Tebing Tinggi Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, Rabu (19/3/25). Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selaian pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan. Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ferry Ferdiansyah sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “kami berharap kita terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta kita ini.” Hadir dalam rapat ini juga JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.
POLRES KENDAL MEMFASILITASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME MEMBUAT SIM DI SATPAS POLRES KENDAL
*Jelang Lebaran, Kapolres Kendal Pastikan Kesiapan Personel dan Sarana Pos Terpadu*

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:49 WIB

Gubernur Lampung Salurkan Beragam Bantuan dalam Safari Ramadan di Pesawaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:40 WIB

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Gedong Tataan, Dorong Tata Kelola Sampah Sesuai Regulasi dan Ramah Lingkungan

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:30 WIB

Rakor Pemkab Pesawaran dan Pemkot Bandar Lampung Hasilkan Sejumlah Program Perencanaan Penanggulangan Banjir

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:14 WIB

PSMTI Kabupaten Pesawaran Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Kegiatan Donor Darah

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:04 WIB

Bencana Banjir Melanda Beberapa Wilayah di Pesawaran, Pemerintah Lakukan Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:57 WIB

Musrenbang Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng Wujudkan Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan Pesawaran 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:47 WIB

Musrenbang Kecamatan Padang Cermin dan Teluk Pandan Diharapkan Jadi Wadah Angkat Isu Strategis Pembangunan Desa

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:38 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Musrenbang Kecamatan Way Khilau untuk Penyusunan RKPD 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:40 WIB

BANDA ACEH

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:10 WIB