HAE ‘Gol’ Di Amankan Polsek Firdaus, Kasus Penggelapan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 15:01 WIB

40499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut Nasionaldetik.com

Personil Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang laki- laki, tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial HAE (34) warga Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Sergai)- Sumut, Kamis (07/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pada Rabu (06/09/2023) ia diamankan oleh pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Desa Rambung Sialang Hulu Kec. Sei Rampah Kab. Sergai terkait laporan atas pencurian berondolan buah kelapa sawit dan diserahkan ke kantor Polsek Firdaus, dan setelahnya dilakukan pemeriksaan lalu ia diamankan atas laporan pengaduan tindak pidana “Penipuan atau Penggelapan” atas laporan pelapor Miswan, warga Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Kab. Sergai – Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, S.H., M.H., membenarkan hal ini, Kamis (14/09/2023), di Makopolres Sergai.

Dalam keterangannya, Ipda Brimen, S.H., M.H., mengatakan, Benar, Personil dari Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh TSK berinisial HAE, Kamis (07/09/2023).

Baca Juga :  RUTAN BANGIL KOORDINASI DENGAN KWARCAB PASURUAN GELAR KEGIATAN KEPRAMUKAAN BAGI WBP

“Ia diamankan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 94 / IX/ Res.1.11 / 2023, tanggal 07 September 2023 an. Tersangka HAE”, terang Ipda Brimen.

Lanjutnya, Sebelumnya ia dilaporkan korban yang sekaligus pelapor Miswan, atas kasus penipuan atau penggelapan, yang diperkuat dengan keterangan saksi T, laki laki (53) dan Saksi WSW, laki- laki (26), yang merupakan warga Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, ungkap Ipda Brimen.

Kronologis kejadian bermula, lanjut Ipda Brimen, Bahwa pada hari Kamis (22/06/2023) sekira pukul 08.00 WIB, saat pelapor pulang ke rumah kemudian dilihat ternak kambing pelapor sebanyak 15 ekor Kambing sudah tidak ada lagi didalam kandang.

Ternyata berdasarkan keterangan saksi T dan saksi WSW, bahwasanya kambing milik pelapor tersebut diambil oleh pelaku HAE, kata Kasi Humas.

Lanjutnya, kemudian pelapor berulangkali menemui pelaku HAE, namun pelaku mengelak untuk membayar kerugian ternak kambing yang diambil tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban yang sekaligus pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta) Rupiah, selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI, ungkap Ipda Brimen.

Baca Juga :  Lapas Binjai Ikuti Seleksi Menembak Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut

Dilanjutkan Kasi Humas, dan kronologis penangkapannya yakni, setelah pelapor membuat laporan Pengaduan di Polsek Firdaus, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh security perkebunan PT.PP.LONSUM.tbk, atas pencurian berondolan buah kelapa sawit, pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Dan pada hari kamis (07/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku HAE di kantor Polsek Firdaus, kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku dan pelaku mengaku bahwa melakukan penipuan atau penggelapan atas 15 ekor kambing milik pelapor Miswan, dan 15 ekor kambing benar telah dijual seharga Rp.10.500.000,-, di pangkalan Kota Tengah Kec. Dolok Masihul, kepada seorang agen kambing suku aceh yang tidak diketahui siapa nama pembeli, dan tidak menetap tinggal di wilayah hukum Serdang Bedagai, beber Kasi Humas.

Lanjutnya, kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Unit Reskrim mengamankan tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dipersangkakan dengan Perkara/Mel.Pasal Penggelapan Dan penipuan mel pasal 372 JO Pasal 378 dari KUHPidana, tutup Ipda Brimen, S.H., M.H.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru