Sergai, Sumut Nasionaldetik.com
Personil Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang laki- laki, tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial HAE (34) warga Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Sergai)- Sumut, Kamis (07/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pada Rabu (06/09/2023) ia diamankan oleh pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Desa Rambung Sialang Hulu Kec. Sei Rampah Kab. Sergai terkait laporan atas pencurian berondolan buah kelapa sawit dan diserahkan ke kantor Polsek Firdaus, dan setelahnya dilakukan pemeriksaan lalu ia diamankan atas laporan pengaduan tindak pidana “Penipuan atau Penggelapan” atas laporan pelapor Miswan, warga Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Kab. Sergai – Sumut.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, S.H., M.H., membenarkan hal ini, Kamis (14/09/2023), di Makopolres Sergai.
Dalam keterangannya, Ipda Brimen, S.H., M.H., mengatakan, Benar, Personil dari Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh TSK berinisial HAE, Kamis (07/09/2023).
“Ia diamankan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 94 / IX/ Res.1.11 / 2023, tanggal 07 September 2023 an. Tersangka HAE”, terang Ipda Brimen.
Lanjutnya, Sebelumnya ia dilaporkan korban yang sekaligus pelapor Miswan, atas kasus penipuan atau penggelapan, yang diperkuat dengan keterangan saksi T, laki laki (53) dan Saksi WSW, laki- laki (26), yang merupakan warga Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, ungkap Ipda Brimen.
Kronologis kejadian bermula, lanjut Ipda Brimen, Bahwa pada hari Kamis (22/06/2023) sekira pukul 08.00 WIB, saat pelapor pulang ke rumah kemudian dilihat ternak kambing pelapor sebanyak 15 ekor Kambing sudah tidak ada lagi didalam kandang.
Ternyata berdasarkan keterangan saksi T dan saksi WSW, bahwasanya kambing milik pelapor tersebut diambil oleh pelaku HAE, kata Kasi Humas.
Lanjutnya, kemudian pelapor berulangkali menemui pelaku HAE, namun pelaku mengelak untuk membayar kerugian ternak kambing yang diambil tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban yang sekaligus pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta) Rupiah, selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI, ungkap Ipda Brimen.
Dilanjutkan Kasi Humas, dan kronologis penangkapannya yakni, setelah pelapor membuat laporan Pengaduan di Polsek Firdaus, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh security perkebunan PT.PP.LONSUM.tbk, atas pencurian berondolan buah kelapa sawit, pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Dan pada hari kamis (07/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku HAE di kantor Polsek Firdaus, kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku dan pelaku mengaku bahwa melakukan penipuan atau penggelapan atas 15 ekor kambing milik pelapor Miswan, dan 15 ekor kambing benar telah dijual seharga Rp.10.500.000,-, di pangkalan Kota Tengah Kec. Dolok Masihul, kepada seorang agen kambing suku aceh yang tidak diketahui siapa nama pembeli, dan tidak menetap tinggal di wilayah hukum Serdang Bedagai, beber Kasi Humas.
Lanjutnya, kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Unit Reskrim mengamankan tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dipersangkakan dengan Perkara/Mel.Pasal Penggelapan Dan penipuan mel pasal 372 JO Pasal 378 dari KUHPidana, tutup Ipda Brimen, S.H., M.H.
( Nur Kennan Tarigan)