PEKANBARU —– Oknum Plt SD Negeri 61 Pekanbaru, akui dugaan praktek jual-beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) diduga dilakukan oleh oknum anak guru setempat dan oknum Distributor yang diduga berinisial ‘T’.
” Saya disini baru menjadi Plt, LKS dijual sudah sejak kepala sekolah sebelumnya dan diambil dari anak guru dan Distributor lainnya.” ungkap LN Oknum Plt SD Negeri 61 kota Pekanbaru, diruang kerjanya yang berlokasikan Jl. Sialang Bungkuk, SAIL, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Prov. Riau baru-baru ini
Sementara dalam pembicaraan pada awak media, melalui panggilan Whatsapp pribadi yang diduga milik LN oknum Plt SD Negeri 61 Pekanbaru. Dirinya mengakui, dugaan praktek jual-beli LKS diduga dilakukan oknum Wartawan dan oknum Distributor berinisial ‘T’ dan bahkan sudah meminta oknum Wartawan yang disebut-aebut dirinya untuk menghubungi awak media.
Tidak hanya itu saja, dirinya (LN-red) juga menyebutkan merupakan keluarga besar wartawan.
Akan hal pernyataan sebagaimana yang dinyatakan LN pada awak media, justru menjadi pertanyaan apakah pernyataannya diduga untuk menakut-nakuti Wartawan dan/atau menggertak wartawan?
Akan hal tersebut, kembali awak media melakukan konfirmasi kepada LN yang diduga oknum Plt Kepala Sekolah SD Negeri 61 kota Pekanbaru untuk mempertanyakan :
1. Berapa jumlah dan harga LKS yang diduga diperjual-belikan kepada orang tua murid?
2. Siapa nama oknum Guru yang diduga anaknya lakukan dugaan praktek jual-beli LKS?
3. Siapa nama anak oknum guru tersebut, dan sudah berapa lama dugaan praktek jual-beli tersebut dilakukan
4. Kepada Distributor siapa dirinya (Anak Oknum Guru) mengambilnya untuk kembali diduga dijual kepada siswa didik/orang tua murid?
5. Apakah benar diduga diambil dan diduga turut lakukan dugaan jual-beli oleh oknum yang bernama Teni?
6. Siapa nama Oknum Wartawan, dan dari media mana yang disebut-sebut oleh ibu sendiri selaku Plt Kepala Sekolah lakukan dugaan jual-beli LKS?
7. Sudah berapa lama ibu menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah SD Negeri 61 Pekanbaru?
8. Apakah ibu sebagai oknum Plt Kepala Sekolah SD Negeri 61 Pekanbaru mengetahui dan mendapatkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan akan larangan jual-beli LKS?
9. Jika tau dan mendapatkan Surat edaran tersebut, kapan ibu peroleh dan melalui media apa dan/atau langsung diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan Pekanbaru melalui surat yang ditujukan langsung ke alamat Sekolah ibu?
10. Dan apakah, surat edaran Dinas Pendidikan tersebut sudah dilakukan sosialisasi kepada siswa didik/orang tua didik?
11. Jika sudah kapan dilakukan, dan siapa oknum yang melakukan sosialisasi surat edaran Dinas Pendidikan tersebut?.
12. Dan apa respon dari pada orang tua murid, yang memperoleh sosialisasi tersebut?
13. Apa nama penerbit LKS yang digunakan oleh Distributor?
Namun amat disayangkan, 13 item pertanyaan tersebut diatas, hingga berita ini dipublikasikan LN yang diduga oknum Plt Kepala Sekolah SD Negeri 61 kota Pekanbaru Provinsi Riau tidak memberikan jawaban apapun. (Ismail Sarlata)
Sumber : DPP AMI