Akhirnya Pengancaman Dan Menghalangi Wartawan, Masuk Tahap SP2HP

- Redaksi

Minggu, 10 September 2023 - 16:17 WIB

40256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, Sumut Nasionaldetik.com

Terkait Kasus Pengancaman dan Menghalangi profesi wartawan An. Agustinus Zebua Kaperwil Sumut media Online Chibernews.co.id yang terjadi pada tanggal 02/08/2023, di wilayah Desa Sifaoroasi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/09/2023).

Polres Nias telah pengeluaran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/378.A/IX/RES.1.24./2023/Reskrim tanggal 06 September 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Nias Polda Sumut Kasat Reskrim AKP. Iskandar Ginting, S.H, yang ditujukan kepada Pelapor Agustinus Zebua.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada intinya pihak Polres Nias akan terus memproses dan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor Register : LP/343/VIII/2923/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tersebut.

Hal tersebut di Apresiasi oleh Penasihat Hukum media Chibenews.co.id Mareti Ndraha, S.H., M.H. Seraya meminta agar perkara ini diproses Hukum secara cepat Dan profesional dan ditindak lanjuti hingga proses Persidangan di Pengadilan agar ada efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak semena-mena melecehkan profesi wartawan yang ada di Indonesia, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan menjamin kebebasan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, bukan justeru dilecehkan, di intimidasi bahkan si pelapor (wartawan) diduga diancam dan mengiakan akan dihajar oleh si pelaku (terlapor).

Baca Juga :  Antusiasme Warga Binaan dan Pegawai Dalam Pertandingan Persahabatan Volley

“Dan untuk diketahui bahwa media Chibernews.co.id telah berbadan Hukum resmi dan terdaftar di Kemenkumham RI, bukan media abal-abal, tegas Pengacara Mareti Ndraha, S.H., M.H, yang sekaligus Kuasa Hukum Pelapor Agustinus Zebua. Jurnalis/Wartawan Perusahaan Pers manapun itu sumber informasi bagi kalangan masyarakat di seluruh Dunia dimana saja berada,” Tegas Mareti.

Mareti Ndraha juga menghimbau agar kepada teman-teman wartawan yang prihatin dalam hal ini bisa menahan diri dan bersabar menunggu proses Hukum yang sedang berjalan dan semoga berdasarkan Alat Bukti yang ada baik keterangan para saksi-saksi dan adanya bukti rekaman suara pada saat kejadian, sehingga Penyidik Kepolisian diharapkan dapat meningkatkannya ke proses Penyidikan dan ada Tersangka sehingga Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia khususnya bagi Pencari Keadilan dapat tercapai,” Akhir katanya.

Baca Juga :  Semarakkan Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Pameran Pelayanan Publik di Waterfront Pangururan

Hal yang sama juga disampaikan Pelapor Agustinus Zebua mengapresiasi pihak Polres Nias khusus bagian Unit Reskrim dalam menangani Laporan pengaduannya dalam kurung waktu 1 bulan lebih sudah mendapat titik terang dan berharap ada perkembangan selanjutnya segera dilakukan gelar perkara.

“Benar saya selaku Pelapor apresiasi Polres Nias atas tanggap cepat proses dan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pengancaman yang menimpa saya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou An. Tuberta Bawamenewi saat saya menjalankan tugas sebagai Profesi wartawan mengkonfirmasi Beliau.” Tandas Agustinus Zebua berharap. (Tim)

Berita Terkait

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II
Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan
Polres Simalungun Sigap Tangani Longsor di Perbukitan Purba Saribu Haranggaol
Ketua Persit Kodam I/BB Ikut Makan Sehat Bergizi Bersama Siswa SD Kartika I-4 Pematangsiantar
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian
Kasi Propam Polres Simalungun Gelar Operasi Gaktiblin Mendadak, Pastikan Personel Bebas Judi Online
Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Perempuan Medan Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana
Ganda Putra Marbun BANTAH Pernyataan Yusril : Sistem Multi Bar Adalah Fakta Hukum yang Harus Diterima

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:26 WIB

Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:13 WIB

Youbest Menjadi Satu-satunya Komunitas Kreator yang Terdaftar di Kesbangpol Brebes

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:13 WIB

Jelang Nataru, Pj Bupati Brebes Salurkan Program Pangan Bersubsidi

Senin, 9 Desember 2024 - 04:43 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Polres Brebes Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:29 WIB

DKM Masjid IQRO PRM Kluwut Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:34 WIB

Pj Bupati Brebes Dianugerahi Satria Leader Peduli Stunting di Ajang SBA 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 01:40 WIB

Pasca Rekapitulasi, Polres Brebes Gelar Patroli Cipta Kondisi.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:16 WIB

Polres Brebes Gelar Patroli Kamtibmas Pasca Pemilukada, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Berita Terbaru