Medan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, melaksanakan upaya penguatan Reformasi Birokrasi yang berarti di Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim Medan). Kunjungan ini disambut dengan antusias oleh tim Rumah Detensi Imigrasi Medan dengan menampilkan yel-yel penyemangat
Bersama dengan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta perwakilan kantor cabang BRI Iskandar Muda, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan penghargaan kepada pegawai teladan Rudenim Medan periode Juli dan Agustus 2023.
Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar, bersama jajaran, memandu rombongan dalam rangkaian kunjungan ini, memberikan kesempatan untuk melihat secara langsung sarana dan prasarana pelayanan publik serta inovasi-inovasi yang dimiliki oleh Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Selain itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga secara langsung memberikan kebutuhan dasar kepada Deteni, termasuk perlengkapan mandi seperti sabun, shampo, odol gigi, detergen, dan sebagainya.
Kegiatan dilanjutkan di ruang rapat Rudenim Medan, di mana Kepala Rudenim Medan mempresentasikan profil Rumah Detensi Imigrasi Medan, serta menguraikan perubahan-perubahan positif dan langkah-langkah yang telah diambil Rudenim Medan dalam upaya mewujudkan Zona Integritas
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Rumah Detensi Imigrasi Medan atas perubahan positif serta inovasi-inovasi yang memberikan manfaat besar bagi penerima layanan, khususnya Deteni di Rudenim Medan.
Selanjutnya, Abyadi Siregar memberikan penguatan terkait reformasi birokrasi kepada seluruh jajaran Rudenim Medan. Beliau menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi dianggap berhasil apabila mencapai tiga sasaran utama, yaitu:
1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
3. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga menekankan bahwa untuk mencapai Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), semua unsur instansi, mulai dari pimpinan hingga staf, harus memiliki komitmen kuat untuk mencapai hasil tersebut. Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan, yang mencakup dasar hukum, persyaratan yang jelas, sistem dan mekanisme yang jelas, jangka waktu, biaya/tarif layanan, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, kuantitas SDM yang mencukupi, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga dengan tegas menyatakan dukungannya penuh terhadap Rudenim Medan dalam mencapai Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.(AVID/red)