Satreskrim Polres Tanah Karo Selesaikan Perkara Pengancaman Melalui Restorative Justice

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 16:22 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Sumut Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil menyelesaikan permasalahan kasus pengancaman antar dua orang pria. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Latif Dalin Girsang yang masuk pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 243 / VII / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA, tanggal 12 Juli 2023.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan adapun permasalahan yang sedang diselesaikan oleh personelnya merupakan kasus pengancaman. Dirinya menjelaskan, penyelesaian kasus ini dilakukan melalui program Restorative Justice (RJ), di ruang Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin (04/09/2023).

“Jadi sebelumnya kita ada menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pengancaman. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kita fasilitas untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Kasat Reskrim.

Pada saat di didampingi oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo, pelaku atau terlapor Alboen Haloho, telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Atas dasar tersebut, dan antara pelaku dan korban, telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan maka personel Satreskrim Polres Tanah Karo memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Bupati Sapa Masyarakat Karo, Saat Perayaan Pesta Tahunan

“Daru hasil perdamaian ini, korban telah membuat permohonan pencabutan Laporan. Dan Korban dan Terlapor masih memiliki hubungan keluarga,” Katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, program restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Yang merupakan program Polri dalam penanganan penyelesaian kasus secara restoratif justice

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe
Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80
Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel
Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras
Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Dandim 0206/Dairi Bersama Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di Sidikalang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Tanamkan Disiplin dan Semangat Juang Generasi Muda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Dandim 0206/Dairi Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Ke-67 Korem 023/Kawal Samudra

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Danpos Hadiri Gerakan Pangan Murah Polsek Parongil, Wujud Sinergi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Keliling Desa Ajak Warga Semarakkan HUT RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Danramil 02/Sidikalang Hadiri Gerakan Pangan Murah Polres Dairi

Berita Terbaru