Satreskrim Polres Tanah Karo Selesaikan Perkara Pengancaman Melalui Restorative Justice

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 16:22 WIB

40147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Sumut Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil menyelesaikan permasalahan kasus pengancaman antar dua orang pria. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Latif Dalin Girsang yang masuk pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 243 / VII / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA, tanggal 12 Juli 2023.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan adapun permasalahan yang sedang diselesaikan oleh personelnya merupakan kasus pengancaman. Dirinya menjelaskan, penyelesaian kasus ini dilakukan melalui program Restorative Justice (RJ), di ruang Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin (04/09/2023).

“Jadi sebelumnya kita ada menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pengancaman. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kita fasilitas untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Kasat Reskrim.

Pada saat di didampingi oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo, pelaku atau terlapor Alboen Haloho, telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Atas dasar tersebut, dan antara pelaku dan korban, telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan maka personel Satreskrim Polres Tanah Karo memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Hobi Konsumsi Dan Jual Sabu, Berakhir di Jeruji Besi Polres Tanah Karo

“Daru hasil perdamaian ini, korban telah membuat permohonan pencabutan Laporan. Dan Korban dan Terlapor masih memiliki hubungan keluarga,” Katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, program restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Yang merupakan program Polri dalam penanganan penyelesaian kasus secara restoratif justice

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Bupati Tanah Karo Tinjau Lokasi Longsor di Desa Mbetung, Polsek Juhar Laksanakan Pengamanan
Polres Tanah Karo Gelar Lomba Mancing Internal, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Polres Tanah Karo Gelar Gerak Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79
“Karutan Kabanjahe Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79”
Polres Tanah Karo: Hindari Narkoba, Jangan Tukar Masa Depanmu Dengan Kehancuran
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Ingatkan Generasi Muda: Sekali Salah Langkah, Menyesal Seumur Hidup
Wujudkan Lingkungan Aman, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner di Malam Hari
Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Dalam Peringatan HANI 2025 : Komitmen Kuat Kapolres AKBP Eko Yulianto dalam Perang Melawan Narkoba