Karo – Sumut Nasionaldetik.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil menyelesaikan permasalahan kasus pengancaman antar dua orang pria. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Latif Dalin Girsang yang masuk pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 243 / VII / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA, tanggal 12 Juli 2023.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan adapun permasalahan yang sedang diselesaikan oleh personelnya merupakan kasus pengancaman. Dirinya menjelaskan, penyelesaian kasus ini dilakukan melalui program Restorative Justice (RJ), di ruang Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin (04/09/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sebelumnya kita ada menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pengancaman. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kita fasilitas untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Kasat Reskrim.
Pada saat di didampingi oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo, pelaku atau terlapor Alboen Haloho, telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Atas dasar tersebut, dan antara pelaku dan korban, telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan maka personel Satreskrim Polres Tanah Karo memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak.
“Daru hasil perdamaian ini, korban telah membuat permohonan pencabutan Laporan. Dan Korban dan Terlapor masih memiliki hubungan keluarga,” Katanya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, program restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Yang merupakan program Polri dalam penanganan penyelesaian kasus secara restoratif justice
( Nur Kennan Tarigan)