Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Sumut Alex Cosmas Pinem Sampaikan Hal Penting Dalam Kegiatan Ini

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:59 WIB

40611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan untuk jenis peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai bagian dari Lembaga pemerintahan pusat, Kementerian Hukum dan HAM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, terdapat beberapa fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi.

Pertama, fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual dan HAM , dan kedua, pelaksanaan pembinaan hukum nasional.

Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM memiliki Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Udndangan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.” kata Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di ruang Saharjo kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam sambutannya saat rapat pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rabu (30/8/23)

Baca Juga :  Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

“Berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.” lanjutnya

Untuk ketertiban dan kelancaran prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Bertujuan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Batalyon Infanteri 126/KALA CAKTI Gelar Kegiatan Karya Bhakti Dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2024

Selanjutnya Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.(AVID/humas)

Berita Terkait

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
BRI Medan Putri Hijau Memeriahkan HUT TNI ke-80, Dengan Pameran dan Layanan Khusus di Lapangan Merdeka
Gerebek Sarang Sabu , Polisi Melakukan Penyamaran, Dengan Naik Betor Bikin Bandar Terkecoh.
Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara
Para Pelaku Perampasan Mobill Masih Berkeliaran, Harmono Chaya Harap Poldasu Gercep Tangkap Pelaku
MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis
Sangat miris! Modus Pinjamkan Uang Vitamin, Ibu 9 Anak Dipaksa Serahkan Anak Bayinya Untuk Diadopsi.

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Negeri Katon Ludes Terbakar — Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Jumat, 19 September 2025 - 16:51 WIB

Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS

Berita Terbaru