Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:19 WIB

40173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat Sumut Nasionaldetik.com

Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.

Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Pakpak Bharat, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd bersama para Pimpinan DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan mereka diatas naskah Pakta Integritas dimaksud.

Naskah Pakta Integritas ini ditandangani sebelum melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran selama proses pembahasannya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, sehingga ketika menjalankan fungsi dan program bisa berjalan secara lurus, bersih dan transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kita menandatangani Pakta Integritas ini tentunya guna mencegah terjadinya penyelewengan pada sektor area intervensi masing-masing. Pakta Integritas disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar kita semua memahami, bahwa semua langkah kebijakan yang kita ambil harus kita pertanggungjawaban hingga kepada Tuhan kelak, ucap Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd

Adapun isi Pakta Integritas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini adalah :
1.Berkomitmen penuh untuk melaksanakan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara bertanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
2.Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
3.Menyusun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya .
4.Terbuka dalam mendeklarasikan apabila di hadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024.
5.Apabila dalam pelaksanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


( Nur Kennan Tarigan )

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono

Berita Terkait

Chairum Lubis SH : “Jumat Barokah” Membentuk Jalinan Silaturahmi Sesama Jurnalis
Polres Majalengka gelar apel pengamanan libur panjang Tahun baru Islam 1447H
Polsek Kadipaten perkuat mitra Khamtibmas,lewat sambang satpam
Polsek Kadipaten,sampaikan himbauan Khamtibmas kepada pihak hotel
Bhabhinkamtibmas Babakan anyar Andir, Istiqosah 1 Muharam 1447 H
Polsek Kadipaten laksanakan patroli malam,wujudkan lingkungan aman dan tertib
Bhabhinkamtibmas Kelurahan Cigasong,ajak Warga aktif laporkan gangguan Khamtibmas
Berikan imbauan Khamtibmas,Polsek Dawuan sambangi Warga binaan