Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:19 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat Sumut Nasionaldetik.com

Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.

Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Pakpak Bharat, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd bersama para Pimpinan DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan mereka diatas naskah Pakta Integritas dimaksud.

Naskah Pakta Integritas ini ditandangani sebelum melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran selama proses pembahasannya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, sehingga ketika menjalankan fungsi dan program bisa berjalan secara lurus, bersih dan transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kita menandatangani Pakta Integritas ini tentunya guna mencegah terjadinya penyelewengan pada sektor area intervensi masing-masing. Pakta Integritas disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar kita semua memahami, bahwa semua langkah kebijakan yang kita ambil harus kita pertanggungjawaban hingga kepada Tuhan kelak, ucap Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd

Adapun isi Pakta Integritas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini adalah :
1.Berkomitmen penuh untuk melaksanakan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara bertanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
2.Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
3.Menyusun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya .
4.Terbuka dalam mendeklarasikan apabila di hadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024.
5.Apabila dalam pelaksanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


( Nur Kennan Tarigan )

Baca Juga :  Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Berita Terkait

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Triwulan I Tahun 2025: Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai
Kolaborasi Dengan Pemuda Muhammadiyah, Rutan Kelas I Medan Buka Pesantren Kilat Warga Binaan Gelombang Ke-2
Warga Binaan Antusias Ikuti Lomba Adzan dan Ayat Pendek Bertema ‘Ngabuburide Fazzio’ di Lapas Kelas I Medan
Lapas Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadan 1446 H
Luapan Debit Air Situ Bahar Genangi Jalan dan Rumah Warga
Rutan Balige Kembangkan Peternakan Ayam Kampung untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kasikorwas Polsus Direktorat Bimas Polda Sumut Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Lapas Kelas I Medan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:24 WIB

*Kapolres Kendal Cek Kesiapan Pos Pelayanan Rest Area Jelang Operasi Ketupat Candi 2025*

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:09 WIB

Viral…!! Oknum Kepala Sekolah Lagi Asik Dehoi Dalam Mobil di Grebek Warga  

Senin, 17 Maret 2025 - 08:31 WIB

Viral..!! DPRD Sidak Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:29 WIB

Woow..!! Ini Harus Diwaspadai Kontraktor Fiktif ,  Wanprestasi CV Anggun Sejati, Pekerja Proyek Pavingisasi SD Negeri 03 Sidamukti Belum Dilunasi

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:37 WIB

Gama Classic Produk Rokok Djitoe Group Yang Menjadi Pionir di Wilayah Distribusi Banyumas Raya

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:38 WIB

*Kapolres Kendal: Razia Kendaraan Ditingkatkan, Pelaku Balap Liar Akan Ditindak Tegas*

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:04 WIB

Djitoe Serayu Project (DSP), Distribusi Rokok Wilayah Eks-Karesidenan Banyumas

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:00 WIB

Wooow..!! Dugaan Mafia – Mafia BBM Ini Semakin Merajalela dan Tertangkap Oknum BBM di Banyumas

Berita Terbaru