Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:19 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat Sumut Nasionaldetik.com

Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.

Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Pakpak Bharat, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd bersama para Pimpinan DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan mereka diatas naskah Pakta Integritas dimaksud.

Naskah Pakta Integritas ini ditandangani sebelum melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran selama proses pembahasannya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, sehingga ketika menjalankan fungsi dan program bisa berjalan secara lurus, bersih dan transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kita menandatangani Pakta Integritas ini tentunya guna mencegah terjadinya penyelewengan pada sektor area intervensi masing-masing. Pakta Integritas disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar kita semua memahami, bahwa semua langkah kebijakan yang kita ambil harus kita pertanggungjawaban hingga kepada Tuhan kelak, ucap Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd

Adapun isi Pakta Integritas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini adalah :
1.Berkomitmen penuh untuk melaksanakan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara bertanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
2.Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
3.Menyusun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya .
4.Terbuka dalam mendeklarasikan apabila di hadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024.
5.Apabila dalam pelaksanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


( Nur Kennan Tarigan )

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat Menyelenggarakan Lomba Membuat Pelleng

Berita Terkait

Silaturahmi IKAL SMPN II 87 Medan Bukber dan Berbagi Pada Anak Yatim
Polsek Kasokandel dan Bhayakari,bagikan takjil gratis kepada pengguna jalan
Polsek Kasokandel,Gelar patroli untuk jaga Khamtibmas
Polsek Dawuan berserta Bhayangkari,berbagi takjil gratis kepada Masyarakat pengguna jalan
Kebersamaan Penuh Berkah, Keluarga Besar Lapas Perempuan Medan Gelar Buka Puasa Bersama
Bazar Sembako Murah Korem 071/Wijayakusuma, Ringankan Kebutuhan Pokok Masyarakat
SPPG di NTB Keluhkan Keterlambatan Pembayaran MBG dari Bank BRI
Denpom I/5 Medan Perbantukan Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Penertiban Lalu Lintas, 50 Pengandara Terjarng

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:34 WIB

Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:31 WIB

Jaksa Cantik dan Cerdas Ini Adalah Finalis Putri Indonesia 2025 Jakarta-

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:31 WIB

Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:53 WIB

Askara Nation Sukses Gelar Jisoo Fan Tour di Manila, Bawa Nama Indonesia ke Kancah Global

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:30 WIB

Melawan Lupa: PPWI Punya Andil dalam Memajukan Polri

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:53 WIB

Berkah Ramadhan, Mitra Jalak Pusat 1 Bersama Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Beserta  Lembaga ANTARTIKA Mendukung Penuh Pemberantasan dan Penangkapan Para Koruptor di Indonesia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:20 WIB

Penjemputan Paksa Tanpa Prosedur Hukum yang Dilakukan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Jadi Kontroversial

Berita Terbaru