JARA : Kecam Oknum Paspampres Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Hingga Meninggal

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 12:56 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Jagat media sosial dihebohkan viralnya video pemuda asal Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas di Jakarta, diduga dianiaya oknum Paspampres.

Pemuda yang diketahui bernama Imam Masykur (25) diduga dianiaya oknum Paspampres dengan diculik terlebih dahulu pada 12 Agustus 2023 di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh melalui Juru Bicara Rizki Maulizar meminta kepada panglimaTNI bahwa Oknum TNI yang telah melakukan tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata Dunia internasional, untuk segera dipecat tanpa hormat,”

Melakukan kekerasan kepada warga di Bireun Aceh diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia juga meminta keduanya dipecat dengan tidak hormat, Ujarnya Rizki Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Wartawan Minggu (27/8/2023)

Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia juga mencoreng institusi TNI, kami meminta kepada semua Masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini”, Tegasnya Rizki M.

Jika melihat Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga :  Aminullah Usman: Sang Pejuang Rakyat Kecil yang Kini Berlabuh di Panggung Politik Nasional

“Karena (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni:

Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

“Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP”, Tutupnya

(TIM)

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja
Peduli Warga dan UMKM, SAPA Salurkan 350 Paket Takjil di Banda Aceh
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal
PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA
Abu Razak Berpulang, Tarmizi Age: Selamat Jalan, Pejuang dan Pemimpin Kami
ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru