Diduga DD/ADD Desa Sitinjo II, tidak jelas Penggunaannya.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 05:07 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi, Sumut Nasionaldetik.com

Rabu, 23) 08/2023. Sejak tahun 2015 yang lalu Pemerintah Pusat telah mendistribusikan Dana Desa (DD) langsung ke Desa, dan didukung dari APBD, yaitu Alokasi Dana Desa(ADD) bertujuan membangun desa, demi mendorong kesejahteraan Masyarakat Desa secara merata.

Namun sangat di sayangkan, tujuan itu tidak dapat dirasakan oleh Masyarakat desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, anggaran anggaran tersebut disinyalir dijadikan lahan untuk memperkaya diri sendiri (Korupsi) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa di Sitinjo II berinisial RB.

Menurut data dan keterangan yang dihimpun oleh awak media dari salah seorang warga desa Sitinjo II berinisial NB menuturkan .”kegiatan Pemberdayaan Pupuk Kandang dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp 165.000.000 ( Seratus enam puluh lima juta rupiah ) yang diduga Fiktif, dimana saat Musdus dan Musdes, Pupuk kandang tersebut memang Prioritaskan, akan tetapi sampai habis Tahun Anggaran (TA ) 2022, pihak Pemerintah Desa Sitinjo tetap juga tidak menyalurkan Kompos di maksud, sehingga Masyarakat menduga kegiatan tersebut Fiktif.

Sambung Warga ( NB ) lagi, bahwa Camat Sitinjo sudah pernah melayangkan Surat Teguran terhadap Kepala Desa Sitinjo Roni Bako, ujar NB.

Dilain waktu, terkait Penuturan warga Desa Sitinjo tersebut, awak media mendatangi Kantor Desa Sitinjo II untuk konfirmasi perihal di atas, namun sungguh disayangkan, oknum Kepala Desa tersebut tidak berada di Kantor Desa, tapi awak media hanya mendapati beberapa Perangkat desa, diantaranya Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan seorang perangkat, dan awak media langsung melakukan konfirmasi terhadap Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa tersebut, beliau mengatakan, kalau pengadaan pupuk kandang tersebut TA 2022 yang lalu, itu disilpakan, karena pihak Rekanan menolak pengadaan Pupuk kandang tersebut, dengan alasan karena diwaktu itu musim penghujan dan di Anggaran Tahun 2023, kegiatan tersebut di alihkan menjadi pengadaan bibit Jagung, dan pengalihannya dilengkapi dengan berita acara ungkap Kaur Keuangan. tapi membuat kita menjadi mengherankan, Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa tersebut tidak dapat menunjukkan berita acara pengalihan kegiatan dimaksud.

Membuat lebih mencengangkan lagi, ADD/DD tahap II TA 2023 sudah tersalurkan tetapi Dana Silpa di tahun 2022 terkait Pengadaan Pupuk kandang yang dialihkan menjadi pengadaan bibit jagung tersebut, belum juga tersalurkan.

Dan Sekretaris Desa menuturkan, perihal surat teguran Camat Sitinjo dimaksud, bukan masalah kegiatan, melainkan perihal Pajak Belanja Pengadaan Barang dan Jasa PPN, PPH TA 2021 yang lalulalu, dengan nominal lebih kurang Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sampai saat ini ( THN 2023 ) belum terbayarkan, ungkap Sekretaris Desa.

Untuk itu, Warga Desa Sitinjo II meminta kepada Jajaran Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak lanjuti perihal yang dugaan Korupsi yang di lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Berinisial RB dimaksud, karena Masyarakat merasa sangat kecewa terhadap kinerja Kepala Desa tersebut, dan merugikan Uang Negara. ( JB / Team )

( Nur kennan Tarigan )

Baca Juga :  SUPPORT-PSI: BUKTI NYATA KOMITMEN POLRI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PERSONEL BAHARKAM

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3
Kapolsek Banturajeg AKP Dodo Haryono,Laksanakan Safari Ramadhan dan Sholat Dzuhur bersama Warga di Masjid Besar An Najah
Anggota Polsek Majalengka, sosialisasikan Hotline 110 kepada pengguna jalan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka,Laksanakan patroli Malam sosialisasikan penolakan premanisme
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446,Polres Majalengka gelar Lat Pra Ops Ketupat Lodaya
Kasi Propam pimpin apel pagi,di Mako Polres Majalengka tekankan disiplin dan hindari pelanggaran
PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Triwulan I Tahun 2025: Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:19 WIB

Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:01 WIB

Anggota Polsek Majalengka, sosialisasikan Hotline 110 kepada pengguna jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:55 WIB

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka,Laksanakan patroli Malam sosialisasikan penolakan premanisme

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:49 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446,Polres Majalengka gelar Lat Pra Ops Ketupat Lodaya

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:36 WIB

Kasi Propam pimpin apel pagi,di Mako Polres Majalengka tekankan disiplin dan hindari pelanggaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:31 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Triwulan I Tahun 2025: Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:40 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:31 WIB

Kolaborasi Dengan Pemuda Muhammadiyah, Rutan Kelas I Medan Buka Pesantren Kilat Warga Binaan Gelombang Ke-2

Berita Terbaru