Diduga DD/ADD Desa Sitinjo II, tidak jelas Penggunaannya.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 05:07 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi, Sumut Nasionaldetik.com

Rabu, 23) 08/2023. Sejak tahun 2015 yang lalu Pemerintah Pusat telah mendistribusikan Dana Desa (DD) langsung ke Desa, dan didukung dari APBD, yaitu Alokasi Dana Desa(ADD) bertujuan membangun desa, demi mendorong kesejahteraan Masyarakat Desa secara merata.

Namun sangat di sayangkan, tujuan itu tidak dapat dirasakan oleh Masyarakat desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, anggaran anggaran tersebut disinyalir dijadikan lahan untuk memperkaya diri sendiri (Korupsi) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa di Sitinjo II berinisial RB.

Menurut data dan keterangan yang dihimpun oleh awak media dari salah seorang warga desa Sitinjo II berinisial NB menuturkan .”kegiatan Pemberdayaan Pupuk Kandang dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp 165.000.000 ( Seratus enam puluh lima juta rupiah ) yang diduga Fiktif, dimana saat Musdus dan Musdes, Pupuk kandang tersebut memang Prioritaskan, akan tetapi sampai habis Tahun Anggaran (TA ) 2022, pihak Pemerintah Desa Sitinjo tetap juga tidak menyalurkan Kompos di maksud, sehingga Masyarakat menduga kegiatan tersebut Fiktif.

Sambung Warga ( NB ) lagi, bahwa Camat Sitinjo sudah pernah melayangkan Surat Teguran terhadap Kepala Desa Sitinjo Roni Bako, ujar NB.

Dilain waktu, terkait Penuturan warga Desa Sitinjo tersebut, awak media mendatangi Kantor Desa Sitinjo II untuk konfirmasi perihal di atas, namun sungguh disayangkan, oknum Kepala Desa tersebut tidak berada di Kantor Desa, tapi awak media hanya mendapati beberapa Perangkat desa, diantaranya Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan seorang perangkat, dan awak media langsung melakukan konfirmasi terhadap Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa tersebut, beliau mengatakan, kalau pengadaan pupuk kandang tersebut TA 2022 yang lalu, itu disilpakan, karena pihak Rekanan menolak pengadaan Pupuk kandang tersebut, dengan alasan karena diwaktu itu musim penghujan dan di Anggaran Tahun 2023, kegiatan tersebut di alihkan menjadi pengadaan bibit Jagung, dan pengalihannya dilengkapi dengan berita acara ungkap Kaur Keuangan. tapi membuat kita menjadi mengherankan, Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa tersebut tidak dapat menunjukkan berita acara pengalihan kegiatan dimaksud.

Membuat lebih mencengangkan lagi, ADD/DD tahap II TA 2023 sudah tersalurkan tetapi Dana Silpa di tahun 2022 terkait Pengadaan Pupuk kandang yang dialihkan menjadi pengadaan bibit jagung tersebut, belum juga tersalurkan.

Dan Sekretaris Desa menuturkan, perihal surat teguran Camat Sitinjo dimaksud, bukan masalah kegiatan, melainkan perihal Pajak Belanja Pengadaan Barang dan Jasa PPN, PPH TA 2021 yang lalulalu, dengan nominal lebih kurang Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sampai saat ini ( THN 2023 ) belum terbayarkan, ungkap Sekretaris Desa.

Untuk itu, Warga Desa Sitinjo II meminta kepada Jajaran Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak lanjuti perihal yang dugaan Korupsi yang di lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Berinisial RB dimaksud, karena Masyarakat merasa sangat kecewa terhadap kinerja Kepala Desa tersebut, dan merugikan Uang Negara. ( JB / Team )

( Nur kennan Tarigan )

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Mahasiswa Kota Probolinggo Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Berita Terkait

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai
Kolaborasi Dengan Pemuda Muhammadiyah, Rutan Kelas I Medan Buka Pesantren Kilat Warga Binaan Gelombang Ke-2
Warga Binaan Antusias Ikuti Lomba Adzan dan Ayat Pendek Bertema ‘Ngabuburide Fazzio’ di Lapas Kelas I Medan
Lapas Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadan 1446 H
Luapan Debit Air Situ Bahar Genangi Jalan dan Rumah Warga
Rutan Balige Kembangkan Peternakan Ayam Kampung untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kasikorwas Polsus Direktorat Bimas Polda Sumut Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Lapas Kelas I Medan
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat dengan Stakeholder terkait Penyusunan Peta Permasalahan Hukum Sumut Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:40 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai

Senin, 17 Maret 2025 - 23:14 WIB

Warga Binaan Antusias Ikuti Lomba Adzan dan Ayat Pendek Bertema ‘Ngabuburide Fazzio’ di Lapas Kelas I Medan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:32 WIB

Lapas Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadan 1446 H

Senin, 17 Maret 2025 - 21:35 WIB

Luapan Debit Air Situ Bahar Genangi Jalan dan Rumah Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 17:13 WIB

Rutan Balige Kembangkan Peternakan Ayam Kampung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:44 WIB

Kasikorwas Polsus Direktorat Bimas Polda Sumut Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Lapas Kelas I Medan

Senin, 17 Maret 2025 - 14:13 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat dengan Stakeholder terkait Penyusunan Peta Permasalahan Hukum Sumut Tahun 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut-Pemkab Tapanuli Tengah Bersinergi Optimalkan Penyusunan Ranperda

Berita Terbaru

BREBES

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polsek Paguyangan Pasang Baliho

Selasa, 18 Mar 2025 - 04:15 WIB

KARO

Selasa, 18 Mar 2025 - 03:38 WIB