Mudahnya Urus E Tilang di Ditlantas Polda Sumut

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:11 WIB

40360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo- nasionaldetik.com |  Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.

Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Juma Jokowi di LMD Sukses,Kepala Desa Kutambelin Bersyukur

“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8).

Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Tigabinanga Perketat Keamanan: Patroli Rutin untuk Antisipasi Geng Motor

Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.

“Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lanyas Polda Sumut untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.

“Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri,” pungkasnya.

Demikian juga para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut.

(Ardiansyah Ginting).

Berita Terkait

Bupati Tanah Karo Tinjau Lokasi Longsor di Desa Mbetung, Polsek Juhar Laksanakan Pengamanan
Polres Tanah Karo Gelar Lomba Mancing Internal, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Polres Tanah Karo Gelar Gerak Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79
“Karutan Kabanjahe Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79”
Polres Tanah Karo: Hindari Narkoba, Jangan Tukar Masa Depanmu Dengan Kehancuran
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Ingatkan Generasi Muda: Sekali Salah Langkah, Menyesal Seumur Hidup
Wujudkan Lingkungan Aman, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner di Malam Hari
Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Dalam Peringatan HANI 2025 : Komitmen Kuat Kapolres AKBP Eko Yulianto dalam Perang Melawan Narkoba