SPBU 14.221.248 Lau Gendek Berastagi di Duga Tidak Tahu Aturan, Kapolda Diminta Turun Tangan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:17 WIB

40458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – nasionaldetik.com |  Terkait pemberitaan tim media dalam beberapa hari terakhir ini prihal dugaan penjualan minyak bio solar subsidi kepada mobil tangki pengangkut CPO oleh pihak SPBU jalan Jamin Ginting, Lau Gendek Kecamatan Brastagi Kabupaten Karo, diminta agar pihak Polda Sumatera Utara agar menyelidiki dugaan kecurangan SPBU tersebut.

Dugaan tentang apa yang dilakukan pihak SPBU ini, Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi diminta turun tangan menindak tegas SPBU yang beralamat di Jalan Jamin Ginting nomor 14.221.248 yang menjual minyak bio solar subsidi kepada mobil truck tangki CPO, Pasalnya meski mereka punya barcode namun jelas Kepres nomor 191 tahun 2014 sudah mengatur tentang perundang undangan penjualan minyak subsidi dan non subsidi.

Baca Juga :  Kapolres Sergai Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI, Raih Opini Kualitas Tertinggi

Kapolda Ijen Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi via WhatsAap Senin (21/08/2023), terkait SPBU ini kesannya telah menjual minyak bio solar subsidi kepada mobil tengki CPO, hingga berta ini dikirim kemeja redaksi belum menjawab terlihat masih cekles dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya meski sudah jelas surat edaran tertuang dalam Kepres Nomor 191Tahun 2014 pengalihan pendistribusian minyak tertentu jenis bio solar berkeadilan dan tepat sasaran.

Hasil investigasi tim waratawan minggu(20/08) dini hari tadi dikakakangi oleh pihak SPBU nomor 14.221.248 yang beralamat di Jalan Jamin Ginting desa Lau Gendek kecamatan berastagi, Karo Sumut.

Baca Juga :  Gadaikan 2 Unit Mobil Rental, Seorang Wanita Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo

Bang, mobil truck tengki CPO bukan baru malam ini mengisi minyak bio solar subsidi. Malam sebelumnya saya sudah melihat, tapi oprator dan supir seperti sudah biasa dan terkesan tidak menyalahi aturan kok bang. Padahal jelas aturan sudah melarang mobil hasil perkebunan, hutan dan tambang tidak boleh menggunakan minyak subsidi. Mungkin mereka kebal hukum bang. Ujar narasumber kepada wartawan.

Pihak SPBU desa Lau Gendek yang bermarga tarigan Minggu, pukul. 13,30 ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menanyakan terkait dengan adanya melayani pengisian jenis bio solar kepada sopir truck CPO. Sampai brita ini dikirim kemeja redaksi tidak ada balasan meski cekles dua berawarna biru.

(Ardiansyah Ginting)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ingatkan: Jauhi Narkoba, Dekati Keluarga
Wujud Kepedulian, Polsek Kutabuluh Salurkan Bansos di HUT Bhayangkara ke-79
Perayaan Krida Pertanian Kabupaten Karo 2025, Kapolres Tanah Karo : Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Tanah Karo Gelar Bakti Sosial Religi di Mesjid Almuhajirim Samura Kabanjahe
Patroli Dialogis Satsamapta Polres Tanah Karo, Jaga Kondusivitas dan Dekatkan Diri Dengan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika di Perumahan Huntara Jandi Meriah
Polres Tanah Karo Ajak Warga: Jangan Biarkan Narkoba Merusak Hidupmu
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Berastagi Gelar Gotong Royong dan Bhakti Sosial di Gereja GBI Life Sfringe