Karo – nasionaldetik.com – Meski sudah jelas surat edaran yang tertuang di dalam Kepres Nomor 191Tahun 2014 tentang pengalihan pendistribusian, minyak tertentu jenis bio solar berkeadilan dan tepat sasaran.
Hasil investigasi tim waratawan minggu(20/08) dini hari tadi, di duga pihak SPBU nomor 14.221.248 yang beralamat di Jalan Jamin Ginting desa Lau Gendek kecamatan berastagi, Karo, Sumut, terlihat santai opratornya mengisi minyak bio solar dan kesannya kemobil truck tengki CPO roda 10.
Diduga hasil dari kepres yang tertuang tentang larangan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar diabaikan begitu saja oleh pihak maupun oprator SPBU nomor 14.221.248 yang beralamat di Desa Lau Gendek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika tim salah seorang tim menanyakan langsung kepada oprator serta supir truk CPO “bang, mobil truck tangki CPO bukan baru malam ini mengisi minyak bio solar, malam sebelumnya saya sudah melihat, akan tetapi, oprator dan supir seperti sudah biasa dan terkesan tidak menyalahi aturan kok bang”, ucap mereka.
Padahal jelas aturan sudah melarang mobil hasil perkebunan, hutan dan tambang tidak boleh menggunakan minyak subsidi, mungkin mereka merasa kebal hukum bang. Ujar nara sumber kepada wartawan.
Pihak SPBU Desa Lau Gendek diketahui bermarga tarigan Minggu (19/08/2023), pukul. 13,30 ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menanyakan terkait dengan adanya melayani pengisian jenis bio solar kepada sopir truck CPO. Sampai brita ini dikirim kemeja redaksi tidak ada balasan, meski sudah terlihat ceklis dua berawarna biru di handphone awak media.
(Ardiansyah Ginting).