Sulawesi Selatan – Nasionaldetik.com POLITIK TIN-TIM Pemenangan Andi Muhali Kembali Mendesak Bawaslu Bulukumba Memeriksa hasil Verifikasi bacaleg Juandy Tandean terkait penggantian dirinya di ganti secara sepihak sebagai calon legislatif DPRD Bulukumba dapil satu yang dilakukan oleh partai Golkar DPD I Satu Sulawesi Selatan Secara sepihak
Menurutnya, hal itu melanggar konstitusi karena asal mengganti caleg tampa di kordinasikan oleh Ketua DPD II Golkar Bulukumba yang bersangkutan juga tidak mengatahui dirinya di ganti dengan tanpa alasan yang jelas. Ungkap Tim Andi Muhali ( 18/08/23 )
“Tindakan yang lakukan oleh DPD I Partai Golkar Sul Sel Sangat menzalimi caleg Andi Muhali yang sudah memenuhi persyaratan secara tiba tiba di hilangkan namanya di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tanpa ada kejelasan dari pihak DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Andi Muhali bersama Tim pemenangannya melakukan penyuratan kepada Bawaslu dan KPU Bulukumba dan meminta penjelasan klarifikasi terkait Penetapan DCS karna dirinya tidak ada dalam daftar berita acara pengajuan bacaleg partai golkar dan merasa dirugikan karena di keluarkan secara sepihak tampa ada kordinasi dari pihak partai politik
Adapun pertanyataan sikap dalam isi surat TIM RELAWAN PENDUKUNG H ANDI MUHALI, merasa dirugikan dengan adanya bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat pada silon KPU, maka dari itu dengan ini kami menyampaikan beberapa poin kesimpulan tuntutan.
1. Mendesak BAWASLU untuk memeriksa dokumen hasil verifikasi Bacaleg yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) sebelum pengumuman hasil DCS oleh KPU Kab Bulukumba.
2. Diduga adanya pelanggaran administrasi dimana hasil verifikasi bacaleg yang tidak sesuai dengan keputusan komisi pemilihan umum nomor 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon anggota dewan.
3. Tidak adanya dokumen pendukung pada SILON prihal penggantian bacaleg yang ditanda tangani oleh DPD II Golkar bulukumba.
4. Adanya perbedaan Alamat pada dokumen surat Kesehatan narkoba dengan Alamat di KTP
5. Adanya perbedaan Alamat pada dokumen surat Kesehatan jasmani dengan Alamat di KTP
6. Adanya perbedaan Alamat pada dokumen surat Kesehatan Rohani dengan Alamat di KTP
7. Adanya perbedaan tahun kelahiran pada SILON dengan KTP.
8. Status Alamat pada silon berbeda dengan KTP (PEDOMAN TEKNIS NO 352 TAHUN 2023 POIN 12,STATUS ALAMAT : menyatakan bahwa :diisi dengan pilihan Alamat tempat tinggal bakal calon yang tersedia yaitu sesuai KTP-el.
9. Dokumen surat pernyataan bakal calon tidak di bubuhi tanda tangan.
10. Mendesak KPU bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu.
Relawan Pendukung H Andi Muhali menyampaikan bahwa hasil Kesepakatan dalam rapat kordinasi tim relawan pendukung tidak ditindak lanjuti dan apa bila dalam persuratan kami dari penjelasan beberapa poin dan pihak bawaslu tidak melakukan pemeriksaan maka kami dari tim relawan akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk keterbukaan informasi yang dapat diperhatikan guna sebagai kepedulian pencalongan legislatif yang bersih dari money politik.
Pada saat di kompirmasi oleh Media Target Investigasi Nusantara( 18/08/23)
Nur Kennan Tarigan