LBH Medan Nilai Kejatisu Kurang Transparan Berikan Sanksi Kepada Jaksa Nakal

- Redaksi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:19 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Medan Irvan Sahputra, SH menilai Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) belum transparan dalam memberikan sanksi kepada Jaksa nakal dan cenderung menutup-nutupi.

Hal itu dikemukakan Irvan Sahputra, Sabtu (19/8/2023) menanggapi pemberian sanksi pencopotan jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pengumuman pemberian sanksi kepada Jaksa EKT yang selama ini bertugas di Kejari Batubara itu terkesan tidak transparan.

Pasalnya, setelah viral di Medsos baru dilakukan pemeriksaan di Kejatisu dan akhirnya butuh waktu yang cukup lama baru diumumkan hasil pemeriksaannya.

Menurut Irvan, pemeriksaan terhadap aparatur nakal itu berbeda di institusi Kepolisian.Seperti perkara AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa membiarkan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Setelah kasus itu viral, Poldasu langsung bertindak cepat mengusut tuntas kasus itu mulai dari pelanggaran kode etik hingga pidananya.

Berbeda di Kejatisu, sudah viral pun kasus oknum Jaksa EKT tersebut, pemeriksaannya masih sulit diakses media.

Baca Juga :  Kapal Tanpa Nama Masuk Perairan Tanjung Balai Dikejar Tim Patroli Sat Polairud Polres Tanjung Balai

” Saya rasa media pun merasakan sulitnya meliput pemeriksaan Jaksa EKT dan itu dibuktikan minimnya berita- berita tentang oknum EKT tersebut,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.

Kurang serius
Sebelumnya LBH Medan menyayangkan sanksi yang diberikan kepada oknum Jaksa EKT yang hanya berupa pencopotannya sebagai Jaksa, tetapi tidak diikuti pemecatan dirinya sebagai ASN dan pemidanaan pemerasan yang dilakukannya

Menurut Irvan, sesuai pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, tindakan oknum Jaksa EKT yang melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa sudah diklasifikasikan pelanggaran berat.Jadi sanksinya tidak hanya pencopotan dirinya sebagai Jaksa, tetapi harus diikuti sanksi pemecatan EKT sebagaimana ASN dan dilanjutkan pemidanaan pemerasan sesuai pasal 368 KUHP

Irvan menilai, pemberian sanksi pencopotan terhadap Jaksa nakal itu tidak akan memberi efek jera bagi Jaksa yang lain.Tindakan buruk EKT akan terkontaminasi dengan Jaksa yang lain.Padahal Jaksa sesuai UU No 16/2004 itu harus profesional dan mentaati aturan hukum yang berlaku

Baca Juga :  Dalam Rangka HDKD ke 78, Rutan Perempuan Medan Ikut Ambil Bagian Pada Legal Expo Kanwil Kemenkumham Sumut 

” Kita menilai Kejaksaan Tinggi Sumut setengah hati dan tidak sungguh-sungguh memberikan sanksi kepada Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.
Irvan menilai, tindakan oknum EKT itu telah mencoreng citra kejaksaan, tapi sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan EKT sebagai Jaksa saja.

” Kita khawatir akan muncul EKT lainnya, karena adanya sanksi tegas terhadap Jaksa nakal itu,” ujar alumnus Fakultas Hukum UMSU itu Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan belum menanggapi sikap LBH Medan tersebut.

Diketahui oknum Jaksa EKT yang saat itu bertugas di Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa narkoba untuk meringankan hukuman (opung)

Photo:

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra ( ist)

Berita Terkait

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan
Polres Simalungun Sigap Tangani Longsor di Perbukitan Purba Saribu Haranggaol
Ketua Persit Kodam I/BB Ikut Makan Sehat Bergizi Bersama Siswa SD Kartika I-4 Pematangsiantar
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian
Kasi Propam Polres Simalungun Gelar Operasi Gaktiblin Mendadak, Pastikan Personel Bebas Judi Online
Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Perempuan Medan Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana
Ganda Putra Marbun BANTAH Pernyataan Yusril : Sistem Multi Bar Adalah Fakta Hukum yang Harus Diterima
Sinergi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan, Rutan Kelas I Medan Teken MoU dengan Hotel Grand Mercure

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:15 WIB

Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:28 WIB

Babinsa Penggilingan Bersama PPSU Bersihkan Sampah di Saluran Air

Senin, 9 Desember 2024 - 04:49 WIB

Kolaborasi Koramil Kramatjati Bersama Dinas UPK Air, SDA, PPSU dan LH, Karbak Bersihkan Bantaran Sungai Ciliwung

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:21 WIB

Giat Karya Bhakti Koramil 04/Pulogadung Bersihkan Sampah Di Bantaran Kali BKT

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gratis !!! Ayo Saksikan Kejurnas Judo Kasad Cup XV Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:57 WIB

Jakarta Bersiap! The Inspire Concert Siap Guncang GKJ, 24 Januari 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:53 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:18 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB