LBH Medan Nilai Kejatisu Kurang Transparan Berikan Sanksi Kepada Jaksa Nakal

Redaksi Medan

- Redaksi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:19 WIB

40202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Medan Irvan Sahputra, SH menilai Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) belum transparan dalam memberikan sanksi kepada Jaksa nakal dan cenderung menutup-nutupi.

Hal itu dikemukakan Irvan Sahputra, Sabtu (19/8/2023) menanggapi pemberian sanksi pencopotan jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pengumuman pemberian sanksi kepada Jaksa EKT yang selama ini bertugas di Kejari Batubara itu terkesan tidak transparan.

Pasalnya, setelah viral di Medsos baru dilakukan pemeriksaan di Kejatisu dan akhirnya butuh waktu yang cukup lama baru diumumkan hasil pemeriksaannya.

Menurut Irvan, pemeriksaan terhadap aparatur nakal itu berbeda di institusi Kepolisian.Seperti perkara AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa membiarkan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Setelah kasus itu viral, Poldasu langsung bertindak cepat mengusut tuntas kasus itu mulai dari pelanggaran kode etik hingga pidananya.

Berbeda di Kejatisu, sudah viral pun kasus oknum Jaksa EKT tersebut, pemeriksaannya masih sulit diakses media.

Baca Juga :  Polda Sumut Diminta Tangkap Awie si Raja Judi Marelan

” Saya rasa media pun merasakan sulitnya meliput pemeriksaan Jaksa EKT dan itu dibuktikan minimnya berita- berita tentang oknum EKT tersebut,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.

Kurang serius
Sebelumnya LBH Medan menyayangkan sanksi yang diberikan kepada oknum Jaksa EKT yang hanya berupa pencopotannya sebagai Jaksa, tetapi tidak diikuti pemecatan dirinya sebagai ASN dan pemidanaan pemerasan yang dilakukannya

Menurut Irvan, sesuai pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, tindakan oknum Jaksa EKT yang melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa sudah diklasifikasikan pelanggaran berat.Jadi sanksinya tidak hanya pencopotan dirinya sebagai Jaksa, tetapi harus diikuti sanksi pemecatan EKT sebagaimana ASN dan dilanjutkan pemidanaan pemerasan sesuai pasal 368 KUHP

Irvan menilai, pemberian sanksi pencopotan terhadap Jaksa nakal itu tidak akan memberi efek jera bagi Jaksa yang lain.Tindakan buruk EKT akan terkontaminasi dengan Jaksa yang lain.Padahal Jaksa sesuai UU No 16/2004 itu harus profesional dan mentaati aturan hukum yang berlaku

Baca Juga :  PPAD Sumut Salurkan Bantuan Pangdam I/BB ke Anggota, Media Dan Kaum Dhuafa

” Kita menilai Kejaksaan Tinggi Sumut setengah hati dan tidak sungguh-sungguh memberikan sanksi kepada Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.
Irvan menilai, tindakan oknum EKT itu telah mencoreng citra kejaksaan, tapi sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan EKT sebagai Jaksa saja.

” Kita khawatir akan muncul EKT lainnya, karena adanya sanksi tegas terhadap Jaksa nakal itu,” ujar alumnus Fakultas Hukum UMSU itu Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan belum menanggapi sikap LBH Medan tersebut.

Diketahui oknum Jaksa EKT yang saat itu bertugas di Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa narkoba untuk meringankan hukuman (opung)

Photo:

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra ( ist)

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru