Proyek Tanpa Papan Informasi Membuat Kejanggalan Pembangunan Di Wonogiri

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 01:12 WIB

40451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Wonogiri, Nasionaldetik.com -Pembagunan Jalan yang terletak di Desa Brengolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri ini terlihat kurang transparan, lantaran didalam pengerjaannya tidak ada papan nama proyek.Dengan tidak adanya papan nama tersebut sangat di sayangkan oleh beberapa masyarakat, Kamis (10/8/23).

Jalan penghubung Desa Brengolo Kecamatan Jatiroto dan Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo .Salah satu warga Desa Brengolo yang engan di sebut kan nama nya saat dikonfirmasi awak media sangat menyayangkan proyek ini karna tidak ada nya papan informasi besar kecilnya anggaran dan CV apa yang mengerjakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut juga tidak ada nya rambu rambu ada tumpukan bahan matrial untuk proyek. Kalau malam jalur ini agak gelap mas karna minimnya lampu penerangan jadi sangat membahayakan bagi siapa saja yang melintas “Imbuhnya”.

Baca Juga :  Ngobrol Asik Media Ngopi Santai Bersama Cabup dan Cawabup

Sopir truk yang saat itu menurunkan batu untuk bahan matrial di tanya soal rambu rambu dan papan informasi menjawab tidak tau karna cuma sopir kirim batu, itupun dia juga cuma disuruh temannya lagi.

Dan bilang kalau suruh tanya mandor proyek nya saja. Saat dihubungi via tlp mandor hanya menjawab kalau cuma kerja saja gak tau apa apa apa.Silahkan tlp mas panji selaku pemborong/bosnya “Paparnya”.

Baca Juga :  Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi Dibentuk

Sementara itu panji selaku yang punya CV dikonfirmasi via WhatsApp jum’at (11/8/23) membenarkan bahwa proyek tersebut adalah pekerjaannya, terkait papan nama proyek sudah jadi biar segera dipasang trima kasih atas informasinya dan kerjasama nya “Pungkasnya”.

Sebagaimana diatur dalam amah Undang undang keterbukaan informasi publik(UU-KIP) nomor 14 tahun 2008 yang dipertegas peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2022 dimana mengatur bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajid memasang papan nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu lamanya pekerjaan.(Yuan/Redaksi)

Berita Terkait

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Heboh Jalan di Desa Wiyoro,Ngadirojo Rusak Parah,Warga Tancapkan Pohon Pisang
Juma’t Berkah,Media Patrolinews Berbagi di RSUD dan Lapas Pacitan
Semarak HUT RI ke-80 PDIP Pacitan Adakan Lomba Senam Sicita
Edy”Tidak Semua Pasien Hemodialisa Dapat Ticket Prioritas Menuju Kubur”
Baru 2 Tahun di Perbaiki Kondisi Jalan Sudah Rusak Parah di Desa Bubakan
Penghubung Antar Kecamatan Tak Tersentuh Perbaikan, Jalan Kabupaten di Pacitan Rusak Berat
Ketua Umum YPP, Resmikan Jembatan Asa SCTV ke 34
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 10:25 WIB

Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban

Senin, 29 September 2025 - 07:52 WIB

Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional

Minggu, 28 September 2025 - 20:00 WIB

Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar

Minggu, 28 September 2025 - 14:02 WIB

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Berita Terbaru