Proyek Tanpa Papan Informasi Membuat Kejanggalan Pembangunan Di Wonogiri

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 01:12 WIB

40405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Wonogiri, Nasionaldetik.com -Pembagunan Jalan yang terletak di Desa Brengolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri ini terlihat kurang transparan, lantaran didalam pengerjaannya tidak ada papan nama proyek.Dengan tidak adanya papan nama tersebut sangat di sayangkan oleh beberapa masyarakat, Kamis (10/8/23).

Jalan penghubung Desa Brengolo Kecamatan Jatiroto dan Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo .Salah satu warga Desa Brengolo yang engan di sebut kan nama nya saat dikonfirmasi awak media sangat menyayangkan proyek ini karna tidak ada nya papan informasi besar kecilnya anggaran dan CV apa yang mengerjakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut juga tidak ada nya rambu rambu ada tumpukan bahan matrial untuk proyek. Kalau malam jalur ini agak gelap mas karna minimnya lampu penerangan jadi sangat membahayakan bagi siapa saja yang melintas “Imbuhnya”.

Baca Juga :  KPU Pacitan,Adakan Media Gathering Tahapan Pemilu 2024 bersama insan pers

Sopir truk yang saat itu menurunkan batu untuk bahan matrial di tanya soal rambu rambu dan papan informasi menjawab tidak tau karna cuma sopir kirim batu, itupun dia juga cuma disuruh temannya lagi.

Dan bilang kalau suruh tanya mandor proyek nya saja. Saat dihubungi via tlp mandor hanya menjawab kalau cuma kerja saja gak tau apa apa apa.Silahkan tlp mas panji selaku pemborong/bosnya “Paparnya”.

Baca Juga :  Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

Sementara itu panji selaku yang punya CV dikonfirmasi via WhatsApp jum’at (11/8/23) membenarkan bahwa proyek tersebut adalah pekerjaannya, terkait papan nama proyek sudah jadi biar segera dipasang trima kasih atas informasinya dan kerjasama nya “Pungkasnya”.

Sebagaimana diatur dalam amah Undang undang keterbukaan informasi publik(UU-KIP) nomor 14 tahun 2008 yang dipertegas peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2022 dimana mengatur bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajid memasang papan nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu lamanya pekerjaan.(Yuan/Redaksi)

Berita Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa
Pemkab Pacitan Keluarkan SE Pembatasan Operasional THM, Owner Tempat Hiburan Mengaku Tak Tahu
SMSI Pacitan Berbagi Takjil di Kecamatan Punung
Persit KCK Cabang XV Dim Pacitan Adakan Penyuluhan Hukum
KPU Pacitan Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dan Dukungan Masyarakat
Longsor Timpa Rumah Kardi Warga Desa Klepu,Kecamatan Sudimoro
Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru